Asus
Perusahaan Wajib Tetapkan UMP Baru

Foto: Wens Luntungan

 

KLIKSULUT, BITUNG—Pasca adanya aurat edaran gubernur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) semua perusahaan termasuk di Bitung wajib menerapkan UMP baru. Kadis Tenaga Kerja (Naker) Wens Luntungan mengungkapkan, untuk Upah Minimum Kota (UMK) Bitung senilai Rp3.310.723.

Ini setelah adanya penetapan dewan pengupahan Provinsi dan pemerintah Provinsi Sulut. Dinas Tenaga kerja (Disnaker) akan melakukan sosialisasi surat keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2020.

"Kami minta semua perusahaam kooperatif menjalankan UMP baru karena ini juga berlaku se Sulut," kata Luntungan kemarin.  Ia menambahkan, jika ada yang enggan menerapkan UMP pihaknya minta melaporkan ke Disnaker dan pihaknya akan meneruskan ke provinsi. "Intinya semua harus kooperatif karena ini terkait nasib karyawan dan buruh," tandasnya.

Dijelaskannya, pemberlakuan UMP kepada karyawan perusahan, berbeda dengan upah kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Bitung.

Pemberian upah untuk ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil PP Nomor 15 Tahun 2019. Terpisah legislator Bitung Hasan Suga minta semua perusahan patuhi penetapan UMP baru. "Jika ada yang mangkir laporkan pada kami dan akan diteruskan ke Disnaker," tandas Suga. (*)

 

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar