Asus
PN Bitung Eksekusi Lahan Pasar Cita Bitung

Foto: TERTIB: Eksekusi eks pasar cita kemarin. (*)

KLIKSULUT, BITUNG—Pemerintah Kota Bitung akhirnya resmi memenangkan  kasus gugatan tanah Pasar Cita yang sebelumnya dikuasai  Fien Sompotan.
Hal ini terungkap dalam gelar eksekusi tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bitung yang dipimpin Yongky Tumbel selaku Panitera Muda Perdata dan Juru Sita David Bujung CS di lokasi Pasar Cita, Rabu (27/11).


Hadir juga dalam eksekusi tersebut Kabag Hukum Pemkot Meiva Woran SH MH, Kuasa Hukum Pemkot Decroly Raintama SH, Kadis Pasar dan Pedagangan Benny Lontoh MA jajaran Sat Pol PP.


Dalam eksekusi ini pihak Pengadilan Negeri Bitung membacakan putusan dari Mahkamah Agung Nomor 223 PK/PDT/2003 menyatakan, tanah seluas kurang lebih 15.595 M2 dan bangunan diatasnya adalah milik Pemerintah Kota Bitung.


Yongky Tumbel selaku tim eksekusi dari PN Bitung mengatakan, setelah dari tahun 1994 hal ini berproses berperkara sampai tahun 2006 endingnya dan hari ini adalah kepastian hukumnya ketika ada permohonan dari tahun 2018 dari pemohon eksekusi yaitu dari Pemerintah Kota Bitung yang telah berproses sampai di Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Pemerintah Kota Bitung sehingga hari ini langsung dilakukan eksekusi.
"Jadi dengan sudah ditetapkannya putusan dari MA ini maka seluruh warga yang mendiami di wilayah tanah di Pasar Cita ini diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemkot Bitung," ujar Tumbel.


Kabag Hukum Meiva Woran SH MH didampingi kuasa Hukum Decroly Raintama SH mengatakan, adanya putusan MA ini seluruh warga yang tinggal di atas tanah ini sudah resmi milik Pemkot dan untuk selanjutnya wajib untuk berkoordinasi dengan Pemkot Bitung. "Ke depan tanah ini akan dilakukan penataan dan bakal akan dibangun  Pasar Modern," ujarnya. (*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar