Foto: HS alias Ham (48) warga Bilalang Tiga, Kecamatan Bilalang, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu
BOLMONG- HS alias Ham (48) warga Bilalang Tiga, Kecamatan Bilalang, diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu, Selasa (30/04/2019), sekitar Pukul 16.00 Wita. HS yang merupakan oknum Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bilalang ini, tidak berkutik saat diringkus tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur SIK, di jalan AKD, tepatnya di Desa Kopandakan ll, Kecamatan Lolayan. HS ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), disalah satu Hotel di Kotamobagu, Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 06.35 Wita. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, HS diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X warna merah hitam, dengan nomor Polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh, warga Dumoga.
"Aksi terduga pelaku juga sempat terekam CCTV di TKP, kemudian kami kembangkan. Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Kopandakan dua tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Aswar Nur.
Lanjut Aswar, pihaknya melakukan pengembangan terkait barang bukti hasil curian. Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor hasil curiannya disimpan di salah satu rumah yang berada di Desa Bilalang 1. "Kemudian kami menuju tempat yang dimaksud, dan langsung mengamankan babuk hasil curiannya yaitu sepeda motor Supra x 125 warna merah hitam," ujarnya.
Menurut Aswar, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut. "Pelaku sudah kami amankan di Polres bersama barang bukti. Jika terbukti, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun panjara," kuncinya.(*)
TInggalkan Komentar