ANTRI: Tampak antusias warga untuk datang merekam e-KTP di kantor
Disdukcapil Bolmong.
KLIKSULUT, BOLMONG—Data dari Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masih
sekira 120.275 warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum memiliki
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala, dari 202.854 wajib KTP,
baru 82.579 yang mengantongi e-KTP. Dijelaskan, dari jumlah tersebut, 170.
903 sudah melakukan perekaman. Dan yang belum merekam masih sekira 31. 904
jiwa. “Tentu jumlah ini masih banyak. Tapi kita tetap berusaha maksimal
agar bagi yang wajib KTP secepatnya melakukan perekaman,” jelas Iswan.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini proses pelayanan perekaman e-KTP terus
dilakukan. Meskipun dia mengakui, bahwa dalam proses pembuatan fisik e-KTP
mulai dari proses perekaman kerap terkendala jaringan. Tapi dia berharap,
bagi warga masyarakat yang belum merekam untuk bisa datang ke Disdukcapil.
“Diharapkan ada kesadaran dari warga untuk melakukan perekaman, karena
e-KTP ini sangat penting sebagai identitas dan dalam mengurus keperluan
atau berkas lainnya,” katanya. Senada juga dikatakan, Sekretaris
Disdukcapil Bolmong, Farida Mooduto. Dituturkannya, pihaknya terus
melakukan pendataan warga yang belum merekam. Sebab, jika tak merekam
otomatis tidak memiliki identitas alias tidak jelas. Yang sudah merekam,
kata Farida, akan disimpan di data base sebagai bukti data Disdukcapil
untuk dikirim ke Pemerintah pusat (Jakarta). Nanti data tersebut, akan
dikembalikan ke Disdukcapil untuk dicetak fisik e-KTP. “Memang prosesnya
agak ribet, tapi memang sudah seperti ini mekanismenya. Sehingga itu, kita
bagi tugas kerja. Untuk siang merekam sedangkan malamnya kita mengirim data
ke pemerintah pusat. Nanti pemerintah pusat mengirim kembali data tersebut
barulah kami akan mencetak e-KTP,” kuncinya.(*)
TInggalkan Komentar