Fahmi Gazali Gobel
BOLMONG---Usai menerima dokumen pendaftaran 13 partai politik (parpol)
calon peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong) langsung melakukan tahapan penelitian dan
verifikasi berkas. Menariknya, saat penelitian administrasi kelenggakapan
dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu 2019, KPUD Bolmong
menemukan 172 Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol ganda. “Saat penelitian
administrasi kelenggakapan dokumen persyaratan Parpol, kita temukan ada 172
KTA ganda,” kata komisioner KPUD Bolmong, Divisi Sosialisasi dan SDM,
Daendels Somboadile, saat penyerahan hasil penelitian, yang digelar di
Sekretariat KPUD Bolmong, Kamis (16/11/2017).
Dia menuturkan, hasil
penelitian yang dilakukan selama sebulan itu, diserahkan langsung kepada
pimpinan maupun penghubung partai yang mendaftar sebagai calon peserta
Pemilu 2019, sebagaimana diamantkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun
2017, tentang tahapan, program dan jadwal pemilu 2019. “Hasilnya kita sudah
serahkan ke pimpinan maupun penghubung partai yang mengikuti
acara penyerahan hasil penelitian administrasi calon Parpol peserta Pemilu
2019 dan turut disaksikan Panwaslu,” tutur Daendels.
Terpisah, Ketua KPUD
Bolmong, Fahmi Gazali Gobel, saat dikofirmasi via ponselnya kemarin,
membenarkan adanya KTA ganda. Dia menjelaskan, hasil verifikasi faktual
yang dilakukan KPUD Bolmong menemukan adanya KTA ganda antar parpol. “Itu
tersebar di 15 Kecamatan se Bolmong. Dan hampir semua parpol ada temuan KTA
ganda. Hasilnya juga sudah diserahkan ke parpol,” jelas Fahmi. Dia
berharap, setelah menerima hasil penelitian ini, parpol calon peserta
pemilu dapat melakukan perbaikan selama waktu yang sudah diatur. “Sesuai
aturan, ada waktu perbaikan dokumen yakni dari 18 November sampai dengan 1
Desember 2017. Nanti selanjutkan akan dilakukan penetian atau finalisasi
dokumen oleh KPU,” pungkas Fahmi.(*)
TInggalkan Komentar