BOLSEL-- Proses Pergantian Antara Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) milik Partai Hanura dikabarkan belum juga terproses karena adanya persoalan internal partai. Menurut Ketua Hanura Bolsel Riston Mokoagow sama sekali tidak membantah bahwa proses PAW satu kursi Hanura di DPRD Bolsel sedikit terlambat dibandingkan dengan dua partai lainnya.
Dia menjelaskan, proses internal Hanura belum selesai. Ada perbedaan persepsi antara DPC dan DPW bahkan DPP soal pengganti. Pihaknya (DPC) mengusulkan nama pemenang ketiga pada Pemilu 2014 lalu. Sementara DPW atau DPP tatap mempertahankan peraih suara terbanyak kedua yang layak menduduki kursi kosong tersebut. "Awalnya Pleno DPC Mengajukan nama pemenang ketiga, Syarif Laiya, sebagai pengganti. Begitu diajukan, DPP minta kita (DPC) merasonalisasikan," kata Riston Mokoagow.
Dikatakannya, Alasan DPC tidak merekomendasikan Irawan Hundou (pemenang kedua) karena terindikasi telah melanggar aturan partai. "Yang bersangkutan terindikasi pernah menjadi pengurus partai politik (parpol) lain," kata Ketua Hanura yang masih berstatus anggota DPRD Bolsel ini.
Lanjutnya, DPP tidak serta menerima alasan tersebut kemudian meminta DPC mengajukan bukti-bukti. Apalagi, Irawan Hundou kini masuk dalam line up Calon Legislatif (caleg) DPRD Provinsi Partai Hanura. "Kami (DPC) belum bisa memenuhi bukti-bukti yang diminta DPP. Sejak dikembalikan oleh DPP, kami di DPC sampai sekarang belum mengajukan kembali," ungkapnya.
Dituturkannya, meski secara administrasi belum bisa menyampaikan bukti pelanggaran yang diminta DPP, namun kata Riston semua persoalan di daerah lebih diketahui oleh DPC. "Sebenarnya ini adalah punishment (sanksi) kepada kader kader yang tidak konsisten berpartai," tegas Ketua Hanura Bolsel ini.
Kendati demikian, Riston mengaku tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Katanya pihaknya segera akan mengambil langkah yang baik untuk penyelesaian persoalan internal ini. Sementara itu, untuk proses PAW dua partai lainnya, yakni Golkar dan Demokrat tidak menemui kendala. Kabarnya, pengisian tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. (*)
TInggalkan Komentar