Asus

BOLSEL— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui
 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar sosialisasi program
inovasi desa, Kamis (9/11) kemarin. Kegiatan yang diperuntukan meningkatkan
kualitas dana desa ini dirangkaikan dengan pembentukan tim inovasi
kabupaten (TIK) dan tim pelaksana inovasi desa (TPID) kecamatan.

Setelah membuka kegiatan ini, Alsyafri  Kadullah, Asisten I Pemkab Bolsel
mengatakan, program inovasi desa (PID) hadir sebagai upaya pemerintah untuk
mendorong meningkatkan kualitas pemanfaatan dana desa (Dandes), melalui
kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif, peka
terhadap kebutuhan masyarakat desa dan membangun kapasitas desa yang
mandiri. “Intinya PID ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” kata
Alsyafri.

Selama ini katanya, pengelolaan dandes disejumlah desa hanya monoton.
Sehingga dibentuklah TIK dan TPID agar dandes bisa tepat sasaran. “Inovasi
dan ide kreatif sangat diharapkan dalam memanfaatkan sumber daya alam
sesuai potensi desa menjadi produk unggulan desa, untuk penambah pemasukan
desa yang bermuara pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” kata Alsyafri.

Alsyafri berharap, TPID kecamatan yang sudah terbentuk terus menjalin
koordinasi dengan TIK dan instnasi teknis yang terlibat. “Semua ini untuk
mencapai taget pemerintah pusat  meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan
membangun desa lewat pratek cerdas dan ide-ide kreatif,” ujar Alsyafri.

Selain itu, Alsyafri mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti
sosialisasi dengan baik. “Perhatikan materi yang disampaikan untuk
diimplementasikan di wilayah masing-masing,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Deki Paputungan menuturkan, PID
diselenggarakan Kementerian Desa, untuk meningkatkan kapasitas desa. “Dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang berkualitas,” tuturnya.

Untuk TIK-PID kabupaten kata Deki, melibatkan sejumlah instansi teknis,
tokoh masyarakat, akademisi, unsur media, dunia usaha dan Bank SulutGo.
“TIK PID kabupaten, menjembatani, memberi arahan dan memfasilitasi desa
yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas. Juga menampung
semua ide kretif, dirapatkan bersama TPID untuk diaplikasikan di desa,”
kata Deki. Sementara untuk TPID kecamatan katanya, tidak boleh terikat
pekerjaan lain. “Tidak boleh sebagai perangkat desa maupun pekerjaan yang
dibiayai APBD dan APBN. Ini dipertegas, agar TPID bisa maksimal dalam
menjalankan tugas,” ujar Deki. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar