Asus
Pemkab Sitaro Gelar Rapat Orientasi RPJMD dan kajian KLHS 2018- 2023

foto: Pemerintah Daerah saat menggelar rapat orientasi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD tahun 2018-2023


SITARO— Rabu (24/10), Pemerintah Daerah (Pemda) Sitaro menggelar, rapat orientasi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD tahun 2018-2023.

Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Herry Bogar saat membuka kegiatan ini, digelar di auditorium kantor bupati. Bogar mengungkapkan, di tengah-tengah nuansa kebersamaan yang terjalin di saat ini, patut kita memanjatkan syukur ke hadirat Tuhan yang maha kuasa, karena hanya atas kekuatan dan pertolongannya semata, kita sekalian dapat berjumpa dalam rapat orientasi penyusunan RPJMD tahun 2018-2023 dan KLHS RPJMD tahun 2018-2023. “Mewakili bupati Evangelian Sasingen, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah kabupaten kepulauan Sitaro kerana telah melaksanakan kegiatan ini. Tentunya, hal ini merupakan langkah strategis untuk menyusun dokumen perencanaan 5 tahun ke depan,” ungkap Bogar. 

Lanjut Bogar, pelaksanaan orientasi ini merupakan bagian dari tahapan awal persiapan penyusunan RPJMD, sebagaimana tercantum pada pasal 41 huruf B peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, memiliki tujuan sebagai wadah untuk penyamaan persepsi serta penyampaian peraturan perundang-undangan. “Tentunya dapat menjadi acuan kedepan, dalam pelaksanaan seluruh tahapan penyusunan, hingga proses perumusan program dan kegiatan untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJMD periode 2018-2023,” sebut Bogar. 
Sekda pun menegaskan, untuk penyusunan RPJMD tahun 2018-2023, wajib mempedomani rencana pembangunan jangka panjang daerah, sebagaimana peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2009, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2008-2028 kabupaten kepulauan Sitaro. “ Nantinya, dalam tahapan orientasi RPJMD, perangkat daerah akan diarahkan untuk segera melakukan penyusunan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah sebagai penjabaran program kegiatan yang akan diakomodasi dalam RPJMD tahun 2018-2023, dengan memperhatikan RPJMD teknokratik, yang sebelumnya telah diserahkan langsung oleh bupati kepulauan Siau Tagulandang Biaro kepada pihak kementerian dalam negeri,” cetus Sekda.

Lanjut Sekda, pada kesempatan ini juga, akan dilaksanakan diskusi tentang penyusunan KLHS RPJMD tahun 2018-2023. Merujuk pada pasal 47 ayat (3) huruf G, penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS yang merupakan dokumen integratif selama proses penyusunan RPJMD. “KLHS ini perlu, guna memastikan dan memberi jaminan, bahwa pelaksanaan kebijakan rencana program pembangunan daerah dalam RPMJD nanti, tidak akan memberi ekses negatif terhadap ekosistem yang ada. dokumen klhs ini menjabarkan capaian kinerja daerah, terkait pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana ketentuan peraturan presiden nomor 59 tahun 2017. dengan demikian, penyusunan klhs wajib dilaksanakan agar ke depannya kebijakan, rencana program dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan kebijakan nasional,” pungkas Sekda.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar