Korupsi DD, Mantan Plt Kumtua Atep Oki Divonis 4 Tahun Penjara
Kliksulut, MINAHASA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado memutus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Atep Oki, Lembean Timur, Minahasa untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado, beberapa waktu yang lalu.
Mantan Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki Johanis Lompoliuw (52) dijatuhi 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syors Mambrasar, SH, MH, Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan, SH dan Kusnanto Wibisono, SH, yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Azalea Baidlowi, SH. Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahwa pasal yang terbukti, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Hakim dalam persidangan.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp633.500.415, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH menjelaskan, pada tahun 2019 dan tahun 2020 di Desa Atep Oki dilakukan pekerjaan perkerasan jalan lapis beton sebesar Rp 327.463.000 serta pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp 322.537.400.
Dimana dana yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD). “Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelolaan Keuangan Desa), karena anggaran dipegang dan dikelola oleh pelaksana tugas Hukum Tua Johanis Lompoliuw dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp633.500.415,” pungkas Suhendro. (mhk)
TInggalkan Komentar