Hindari Keterlambatan Pelayanan Publik, ASN Bolmut Dilarang Cuti Usai Lebaran
Kliksulut,- BOROKO—Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, nampaknya harus mengurungkan niatnya mengajukan permohonan cuti tahunan pasca Lebaran. Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) telah resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada ASN tentang larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1445 H.
“Edaran tersebut jelas. Untuk itu kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), telah saya instruksikan dengan tegas untuk menolak seluruh permohonan cuti para ASN yang masuk pasca lebaran nanti,” tegas Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, ketika di hubungi harian ini kemarin. Dijelaskannya, alasan larang menggunakan cuti tahunan setelah lebaran nanti untuk menghindari terganggunya pelayanan publik. Apalagi kata dia, banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik setelah lebaran ini.
“Pasca libur lebaran biasanya masyarakat akan antre menumpuk untuk mendapatkan pelayanan,” terangnya. Menurut bupati, pemerintah sudah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini untuk ASN termasuk TNI dan Polri terhitung tanggal 08-15 April 2024.
"Jadi jangan ada lagi tambah-tambah libur bagi ASN Bolmut," tegasnya. Sementara itu Arifin Bolota salah pemerhati di Bolmut berharap, penerapan larangan tersebut harus dijalankan konsisten oleh pemerintah setempat tanpa kesan pandang bulu. “Semuanya harus sama, jangan sampai ada yang dianak emaskan. Wajar jika mereka (ASN, red) tak diberikan cuti pasca lebaran nanti, sebab waktu libur yang di berikan sudah sangatlah cukup,” tandas Bolota.(pju)
TInggalkan Komentar