Asus
Dugaan Kasus Tipikor di DPRD Minahasa, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

 

Kliksulut.com, MINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Selasa (19/3/2024). 

Ke dua tersangkan tersebut, berinisial DK dan EP yang terlibat dalam dugaan Tipikor belanja modal peralatan, dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2022. 

Diketahui, DK merupakan mantan Sekretaris DPRD Minahasa dan EP adalah orang yang meminjam perusahaan untuk pengadaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH melalui Kasi intelejen Suhendro GK, SH mengungkapkan tim penyidik menetapkan para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa dan juga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Atas perbuatan ke dua tersangka tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733 dari total pagu anggaran sejumlah Rp2.334.858.364," tegas Suhendro, didampingi Kasi Pidsus, Ariel Pasangkin SH.

Dikatakannya lagi, jika perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair, dalam pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024," tandasnya. (***)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar