Asus
KPU Bolsel Menggelar Confrensi Pres Kelengkapan Berkas Bakal Calon Anggota DPRD

 

KLIK SULUT, Bolsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel mengadakan konferensi pers terkait kelengkapan berkas bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kantor KPU Bolsel pada Kamis (11/5). 

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi menjelaskan bahwa untuk hasil pemeriksaan dokumen dari Partai PDI Perjuangan, ada tiga indikator yang diperiksa.

"Pertama-tama, kami memeriksa keberadaan dokumen asli yang berbentuk fisik dan digital pada calon. Kemudian, kami memeriksa kebenaran dokumen asli yang sudah ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai, serta dokumen fisik yang sudah dicap oleh peserta pemilu," ujar Ketua KPU Bolsel.

Lanjutnya,bakal calon yang diajukan dari Partai PDI Perjuangan untuk tiga daerah pemilihan (Dapil) pemilihan legeslatif DPRD Bolsel dinyatakan lengkap 100 persen.

"Terdapat 20 orang calon di tiga Dapil ini, dengan persentase keterwakilan perempuan yang diamanatkan oleh aturan KPU sebesar 30 persen," ujarnya.

Dikatakannya lagi, dokumen yang dimasukkan oleh Partai PDI Perjuangan menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan sebanyak 43 persen, atau tiga orang dari tujuh bakal calon yang diajukan untuk Dapil I. 

"Sementara untuk Dapil II, persentase keterwakilan perempuan juga sebesar 43 persen atau tiga orang dari tujuh bakal calon yang diajukan," terangnya.

Ditambahnya lagi, untuk Dapil III, persentase keterwakilan perempuan sebanyak 34 persen, atau dua orang calon perempuan dari enam bakal calon yang diajukan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik, pengajuan bakal calon anggota DPRD Bolsel untuk Pemilu 2024 dari Partai PDI Perjuangan dinyatakan diterima," tukasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Anggota Komisioner KPU Fijey Bumulo mengatakan, bahwa batas pengajuan bakal calon anggota DPRD Bolsel berakhir pada tanggal 14 Mei 2023. 

"Namun, pengajuan bakal calon hanya dapat dilakukan pada jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, pada tanggal 1 hingga 13 Mei, dan pada hari terakhir, yakni tanggal 14 Mei, batas pengajuan bakal calon diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA," pungkasnya. (W.Mahaputra)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar