Asus
Pendaftaran CPNS Kotamobagu Diperpanjang

Foto: Sahaya Mokoginta/Kepala BKPP

 

KOTAMOBAGU– Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga Senin (15/10) mendatang. Hal itu sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K26-30/V 141-2/99 yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot).

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, perpanjangan jadwal pendaftaran itu berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang membahas perkembangan terkini di berbagai daerah yang berdampak pada jadwal pelaksanaan seleksi CPNS. Perpanjangan pendaftaran melalui sscn.bkn.go.id itu dilakukan secara otomatis, sehingga kementrian, lembaga dan pemerintah daerah tidak perlu melakukan setting ulang penutupan penerimaan karena sudah dilakukan secara terpusat oleh  Panselnas.

“Iya, ada perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 15 Oktober pukul 23.59 WIB,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta.

Ia mengungkapkan, perpanjangan waktu pendaftaran itu menjadi kesempatan bagi para calon pelamar khususnya yang belum mendaftar, untuk segera melakukan proses pendaftaran via online. “Perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan. Bagi yang belum mendaftar, segera menyelesaikan proses pendaftaran,” ungkapnya.

Ditanya soal jumlah pendaftaran, ia menjelaskan saat ini sudah ada lebih dari 100 orang yang terdaftaran sebagai calon peserta seleksi CPNS di Kota Kotamobagu. “Sudah 100 lebih yang mendaftar. Itu bukan hanya dari Kota Kotamobagu saja, tapi ada juga yang berasal dari luar daerah,” jelasnya.(*)


Jadwal Tentatif Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018:

Pendaftaran                                                  : 26 September-15 Oktober

Seleksi Administrasi                                       : 28 September-20 Oktober

Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi     : 21 Oktober

Penjadwalan Pelaksanaan SKD                         : 21 Oktober-25 Oktober

Pelaksanaan SKD                                           : 26 Oktober-17 November

Pelaksanaan SKB                                           : 22 November-28 November

Penggabungan SKD dan SKB                          : 29 November-1 Desember

Pengumuman Akhir                                        : 3 Desember

(Sumber: Surat Badan Kepegawaian Negara)





Berita Terkait

TInggalkan Komentar