Asus
Ini Amanat Kepala Badiklat Kejaksaan RI

KLIKSULUT - JAKARTA - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Tony Tribagus Spontana, SH. M. Hum memberikan amanat pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemulihan Aset Angkatan III, Perikanan Angkatan II, Pertambangan Angkatan II, Kehutanan Angkatan II, Litigasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, Tindak Pidana Terorisme dan Radikalisme Angkatan I dan Diklat Cyber Crime Tahun 2021 di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juni 2021,

Hadir mendampingi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yaitu Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, sedangkan hadir dalam jaringan (daring) yaitu Para Jaksa Agung Muda, dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan status Covid-19 sebagai pandemi global ada, setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengumumkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global pada Maret tahun lalu dan sejak itu pula metodologi kediklatan berubah secara luar biasa.

Berbagai terobosan terus dilakukan Badan Diklat Kejaksaan R.I untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah menggelar penyelenggaraan Diklat secara daring (online) di masa pandemi Covid-19 ini.

Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik, tetap menempatkan aspek namun keselamatan sebagai prioritas utama, dengan protokol kesehatan, namun ada 2 (dua) tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan diklat secara daring. Pertama, peserta Diklat yang pasif akan menyulitkan widyaiswara/ pengajar untuk mengetahui apakah peserta mengerti atau tidak terhadap materi yang diberikan.

Solusinya adalah widyaiswara/ pengajar harus dapat membaca situasi dan banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang interaktif, sehingga transfer knowledge dari widyaiswara pengajar kepada peserta diklat dapat terlaksana dengan baik Tantangan kedua adalah masalah jaringan internet. Kecepatan internet yang sering naik turun atau "blank spot” menyebabkan hal ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan diklat daring. Dengan sarana dan prasarana teknoiogi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan R.I. menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi.

Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat disatuan kerjanya masing masing. Tepatnya pada hari ini, dengan kemampuan teknologi yang ada.

Badiklat Kejaksaan RI menyelenggarakan 8 (delapan) jenis diklat sekaligus pada waktu yang bersamaan, Diklat Pemulihan Aset Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan, Diklat Pertambangan Angkatan ll, Diklat Kehutanan Angkatan II, Diklat Litigasi, Diklat Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Radikalisme Angkatan I dan Diklat Cyber Crime yang pesertanya dari Kejaksaan seluruh Indonesia.

Mengakhiri amanatnya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI mengatakan Badan Diklat Kejaksaan Rl khususnya bidang DTF (Diklat Tekhnik dan Fungsional) berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum baik dalam pelaksanaan Pemulihan Aset, penanganan perkara pidana Pertambangan, perkara pidana Kehutanan, penanganan Litigasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, Tindak Pidana Terorisme Dan Radikalisme serta penanganan perkara pidana Cyber Crime.

Rilis diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui
siaran pers Nomor: PR – 464/031/K.3/Kph.3/06/2021.(***/YUD)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar