Asus
Kumtua Diminta Lapor Pajak Tahunan Agar tak Mengganggu Pencairan Dandes

KlikSulut - Bupati Royke Octavian Roring (ROR) meminta kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa segera melaporkan pajak tahunan di tahun 2020. Agar tidak mengganggu pencairan Dana Desa (Dandes) Tahap l tahun 2021.

"Saya juga meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera menindaklanjuti kepada seluruh Kumtua agar segera laporkan pajak," kata Bupati ROR disela-sela pekan panutan penyampaian SPT Tahunan 2020 jajaran Pemkab Minahasa, yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bitung, di ruang sidang Kantor Bupati, Senin (08/02/2021).

Pelaporan pajak ini suatu keharusan dalam menyokong pemerintah di bidang pembangunan, sehingga perlu dilakukan tepat waktu.

"Kewajiban penyetoran pajak itu wajib. Sudah ditentukan batas waktu pelaporannya, jangan ada yang terlambat," tandasnya.

Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung pun meminta semua Kumtua segera menindaklanjuti instruksi bupati untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Sesuai apa yang sudah disampaikan pak bupati, itu segera kami akan tindaklanjuti, mengingat memang ada penyaluran Dana Desa tahap satu tahun 2021. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa Kumtua yang terlambat membayar pajak, sedangkan syarat Dana Desa dicairkan harus terlebih dahulu lunas pajak," ujarnya.

Tangkulung menambahkan, bukti bayar pajak harus berdasarkan kegiatan yang ada di desa. 

"Jadi, bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa. Kalau tidak ada bukti bayar pajak, kami tidak akan berikan rekomendasi pencairan Dana Desa," pungkasnya. (nix)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar