KLIKSULUT, BOLMUT-Bupati Bolmong Utara (Bolmut) Drs Depri Pontoh Senin (29/06) kemarin menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rrakyat Ddaerah (DPRD) Dalam Rangka Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bolmut tahun 2019.
Dalam Sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 101 Peratuaran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Kepala Daerah Menyapaikan Rancanga Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kepada DPRD Berupa Laporan Keuangan Yang Telah diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Keuangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Bolmut tahun Anggaran 2019 yang telah diperiksa oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulawesi Utara Kepada Bupati Bolmut Dan Ketua DPRD Bolmut Melalui “VIDEO CONFERENCE” Pada Tanggal 11 Mei 2020 Yang Lalu. Pemerintah Daerah Bersama DPRD Beserta Masyarkat Bolmut Kembali Merahi Prestasi Untuk Keempat Kalinya Dengan Mendapat Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).
Dirinya Menjelaskan Bahwa Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Harus Tetap Terarah, efisen Dan efektif Dalam Mendukung Prioritas Pembangunan yang Telah ditetapkan. untuk Mencapai Arah Kebijakan Keuangan, Belanja Daerah yang difokuskan Untuk Mencapai sasaran Daerah Yang Strategis.
Diakhir sambutanya dirinya Berharap Kerja Sama Dari Kita semua, melalui dari Pemerintah Daerah, DPRD, unsur TNI Dan POLRI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, dan Intansi Vertikal Lainnya, Serta Pemerintah Desa Dan Masyarkat Bolmut Agar Menbangun Koordinasi, Kaloborasi dan Harmonisasi terkait kebijakan Pemerintah, Sehingga nantinya dalam Penerapan tatanan Normal Baru masyarkat Produktif dan aman Covid-19 ini dapat berjalan Efektif, Terintergrasi, bersama Dengan Kedisiplinan Masyarkat terhadap Protokol kesehatan pencegahan covid-19.(**)
TInggalkan Komentar