Asus
Soal Perda, DPRD Kotamobagu MOU Dengan Kanwil Kemenkumham  Sulut

KERJASAMA : Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, saat menandatangani MoU terkait pembentukan produk hukum daerah Tahun 2020.

 

KLIKSULUT, KOTAMOBAGU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menjalin kerja sama dengan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) di bidang pembentukan produk hukum daerah Tahun 2020. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD Meiddy Makalalag, dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut Lumaksono, Kamis (23/1).

“Dengan adanya kerja sama ini, maka kedepannya penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah aka nada pendampingan dari pihak Kemenkumham,” kata DPRD, Meiddy Makalalag.

Ia berharap, kerja sama dengan Kemenkumham itu bisa memperlancar proses penyusunan hingga penerapan Ranperda menjadi Perda oleh DPRD. “Kerja sama ini sangat baik dan tentunya memudahkan dalam proses semua tahapan penyusunan Perda nanti,” harapnya.

Ditambahkannya, tahun ini ada 24 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 24 Ranperda itu terdiri dari 14 inisiatif DPRD dan 10 usulan Pemkot Kotamobagu. “Target kita semua Ranperda ini selesai dan bisa ditetapkan menjadi Perda,” tambahnya.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar