PUPR Boltim Berikan Waktu Selesaikan Pekerjaan
Sahrul Abdul Muis
KLIKSULUT, BOLTIM- Pemkab Boltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memberikan waktu terhadap tiga paket proyek pada tahun 2019 yang dikerjakan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor.
Kepala Dinas PUPR Boltim Sahrul Abdul Muis mengatakan, tahun 2019 kemarin. ada tiga proyek yang proses pekerjaanya terkendala, yaitu kantor PUPR, Pakoba Jiko Blanga dan di Atoga. Terkait hal itu, para kontraktor diberikan kesempatan penambahan waktu untuk penyelesaianya.
"Tiga yang belum selesai, sementara untuk proyek yang lain semuanya sudah selesai. Tiga pekerjaan itu ada beberapa kendala kontraktor di lapangan dalam pekerjaan proyek, seperti kondisi medan dan cuaca. Makanya langkah awal yang kami ambil dengan memberikan kesempatan waktu penyelesaian proyek pekerjaan, dengan catatan denda keterlambatan waktu tetap berlaku sampai dengan akhir batas pekerjaan capai 100 persen," kata Abdul Muis.
Menurutnya, untuk pekerjaan proyek kantor Dinas PU pekerjaanya sudah 90 persen. Meski begitu kata dia, nantinya ada potongan karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditentukan.
"Kita cuma bayarkan di keuangan hanya 85 persen, sisanya dikenakan denda kepada mereka karena tidak mungkin proyek itu kita akan lelang lagi, mengingat kita sudah butuh penempatan kantornya," ujarnya.
Sedangkan untuk Pakoba Jiko blanga lanjutnya, sebenarnya sudah selesai hanya saja masalah talud terlalu tinggi dan jebol saat hujan.
"Untung saja kami belum bayarkan 100 persen, makanya kami berikan waktu lagi untuk penyelesaiannya. Begitu juga dengan proyek di Atoga diberikan tambahan waktu lagi," ungkapnya.
Kata dia, untuk tahun ini semua pekerjaan fisik harus capai target, agar penyerapan anggaran di PU bisa terserap semua.
"Tentunya ini juga punya asas manfaat pada kontraktor, karena terhindar dari denda dan nama baik perusahaan tetap terjaga," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Boltim Sehan Salim Landjar mengatakan, agar para kontraktor harus benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang diterapkan.
"Jangan sampai melakukan pekerjaan yang salah. Sebab imbasnya dapat merugikan daerah dan sanksinya adalah pidana. Apa yang direncanakan harus dilaksanakan dan apa yang dilaksanakan itu yang di awasi. Anggarannya tepat sasaran, pekerjaan harus baik disesuaikan dengan rencana anggaran biaya," kata eyang sapaan akrab Sehan Landjar belum lama ini.(*)
TInggalkan Komentar