Foto A. Sehan Salim Landjar
KLIKSULUT, BOLTIM- 114 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Boltim yang baru dilantik, wajib mengetahui jumlah APBDes dan program prioritas yang akan dilaksanakan.
Bupati Boltim Sehan Salim Landjar mengatakan, BPD juga adalah mitra kerja Sangadi/Kepala Desa. Kata dia, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa dan BPD adalah pelaksana Pemerintahan di Desa.
"Sangadi dan BPD sama seperti bupati dan DPRD kabupaten, sehingga dalam tahapan perencanaan program dan kegiatan di desa yang terlibat secara partisipatif kedua lembaga tersebut," kata Eyang sapaan akrab Sehan Landjar.
Menurutnya, gilangkan mindset (pola pikir) lama dimana semua urusan pemerintahan di desa adalah tugas sangadi, dan BPD tinggal menanda tangani laporan pertanggung jawaban.
"Dan BPD harus mengetahui jumlah APBDes dan program kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, mengawasi sangadi pada pelaksanaan pemerintahan, namun tidak mencari-cari kesalahan," harapnya.
Selain itu lanjutnya, BPD diharapkan juga agar dapat bekerja dengan baik dan membantu pemerintah Desa dalam membangun desa serta dapat menjadi mitra pemerintah desa yang baik.
"Kepada Anggota BPD, jika ada dalam kepemimpinan Sangadi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan Aturan, BPD berhak menegur Pemerintah Desa," jelasnya.(*)
TInggalkan Komentar