Foto B: Bupati Sehan S Landjar SH bersama Komisioner KPU Sulut, KPU Boltim dan ASN serta Ormas.
KLIKSULUT, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (19/11) kemarin. Menggelar sosialisasi tahapan program jadwal, serta syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada Pemilukada tahun 2020 di Kabupaten Boltim, yang dilaksanakan di lantai tiga Kantor Bupati.
Bupati Boltim Sehan Landjar, pada kesempatan itu menyampaikan, setiap orang memiliki hak dipilih dan memilih. Hak demokrasi setiap warga negara dilindungi. “Saya mau Pilkada Boltim tahun 2020 bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat dan berkualitas. Juga Pilkada yang berintegritas, adil dan damai. Saya berharap, tahapan demi tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan tersampaikan, tersosialisasi sampai kemasyarakat,” pinta Sehan.
Lanjutnya, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri di Pilkada nanti, KPU dan Bawaslu harus bikin laporan ke KASN, “Tidak ada larangan warga negara atas hak demokrasinya. Namun jika dia ASN, maka harus tahu aturan dan berkordinasi dengan KASN. Harus paham aturan,” jelasnya.
Sementara itu, ketua KPU Provinsi Ardiles Mewoh menjelaskan, sosialisasi ini perlu disampaikan ke masyarakat terkait tahapan program jadwal, serta syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada 2020.
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan tanya jawab antara KPU dan peserta sosialisasi. Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Ketua dan anggota KPU Provinsi, komisioner KPU Boltim, Kapolres Boltim, Kesbangpol, Disdukcapil, tokoh agama tokoh masyarakat dan Ormas. (*)
TInggalkan Komentar