Asus
Perubahan Perda OPD Ditetapkan

Penandatangan berita acara paripurna oleh Ketua DRPD, Wakil Bupati
beserta pimpinan DPRD Bolsel lainnya. (ant)

BOLSEL –Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
organisasi  perangkat daerah (OPD) akhirnya ditetapkan melalui sidang
paripurna tahap II, Selasa (14/11) kemarin. Sidang Paripurna yang dipimpin
oleh Ketua DPRD Abdi van Gobel diikuti sejumlah pejabat dari pihak
eksekutif dan anggota DPRD. Saat membuka paripurna, Ketua DPRD Abdi Van
Gobel menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan lewat paripurna tahap satu
dan telah melalui evaluasi di tingkat provinsi, maka Ranperda OPD perlu
mendapat persetujuan dari DPRD. “Sehingga digelarlah Paripurna penetapan
Ranperda OPD menjadi Perda,”ujarnya.

Sementara itu, dari pandangan fraksi Trisakti Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) disampaikan juru bicaranya Harson Moduto, Demokrat Yolman
Tempongbuka, Golkar Hartina Badu dan Fraksi Harapan Dedy Sabihi. Meski
memberikan sejumlah masukan, Keempat fraksi tersebut, menyatakan setuju
Ranperda OPD ditetapkan sebagai Perda.

Mewakili pihak eksekutif, Wakil Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya
menyampaikan, Ranperda perubahan atas perubahan Perda nomor 11 tahun 2016.
Pertama katanya, untuk memaksimalkan dibidang perikanan untuk kesejahteraan
rakyat. Di bidang olahraga, harus dikelola secara terpisah dari urusan
pendidikan agar potensi-potensi pemuda yang ada di daerah bisa berkembang.
Selain itu, pengendalian di bidang penduduk dan tenaga kerja yang
mengaharuskan nomenklatur di dinas badan tersebut. “Hal penting lainya,
terkait Perpustakaan yang bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa yang
secara tidak langsung mempengaruhi indeks pembangunan manusia,”ujarnya.
intinya kata Wabup, perubahan perangkat daerah bertujuan memaksimalkan
potensi daerah. “Ini juga untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
rakyat,” tukasnya. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar