foto: Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sitaro Drs John Palandung MSi, bersama dengan kepala daerah lainya saat hadir di acara sosialsiasi.
SITARO— Kamis (15/11) kemarin, Kementerian Keuangan RI menggelar sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2019. Acara ini dibuka oleh Perwakilan Kementerian Keuangan di Hotel Four Points, Manado. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sitaro Drs John Palandung MSi hadir di acara sosialsiasi ini. Diungkapkan Palandung, sosialisasi ini terkait dengan telah ditetapkannya undang-undang tahun 2018 tentang APBN tahun anggaran 2019.
“Undang-undang ini mengatur sejumlah perubahan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa, antara lain pengalokasian DAU yang tidak lagi bersifat final,” ungkap Palandung. Selain itu, khusus untuk penggunaan sebagian dana transfer umum (DBH dan DAU) untuk infrastruktur serta pengalokasian DAK fisik berdasarkan usulan daerah, akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah. “Sosialisai itu sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable,” terang Palandung.
Dijelaskan Wabup, saat ini, ada sejumlah kebijakan baru dalam pengalokasian dana desa. Khusus kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi akan diberikan afirmasi (pengakuan). Pemanfaatan Dana Desa juga diarahkan untuk skema padat karya tunai guna memperkuat pendapatan dan daya beli masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomidan kesejahteraan masyarakat desa. “Telah dilakukan pula reformulasi alokasi Dana Insentif Daerah (DID) kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan dasar publik pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ekonomi dan kesejahtraan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/ PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa,” jelas Palandung.
Mantan Asisten I Setdaprov Sulut ini menuturkan, terkait TKDD, pemerintah mengoptimalkan pengelolaannya melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan dan pendampingan, serta pengawasan. “Penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada KPPN di daerah. Sehingga dampak pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh warga desa,” tuturnya.(*)
TInggalkan Komentar