Foto: Disnaker Manado, Marrus Nainggolan SH
MANADO— Penetapan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 diperkirakan akan naik 8,3 persen atau sekitar Rp.3.051.076. Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Manado di perkirakan akan lebih tinggi dari UMP Sulut, yakni berada dikisaran Rp.3.112.344.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado, Marrus Nainggolan SH mengatakan kalau penetapan UMK Manado akan segera diumumkan setelah penetapan UMP Sulut. “Kemungkinan besar, UMK Manado akan lebih besar dari UMP. Tapi kita tunggu saja setelah rapat dari seluruh pihak untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK ini,” kata Marrus menambahkan, kalau pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK awal bulan November.(*)
kliksulut.com - Kebakaran terjadi di lahan ujung runway Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (6/10). Berdasarkan informasi, sumber api berasal dari rumput di area sekitar gedung AFL kemudian...Selengkapnya
Kliksulut.com - Menginjak usia dewasa berarti sudah waktunya untuk memikirkan bagaimana mencukupi kebutuhan pribadi tanpa harus bergantung pada orang tua. Mendapat pekerjaan layak tentu merupakan...Selengkapnya


TInggalkan Komentar