Asus
Sungai Tanoyan Diduga Tercemar Sianida dan Marcury dari PETI

Aktivitas PETI di Tanoyan Selatan


BOLMONG---Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Tanoyan
Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin
meresahkan warga. Kali ini, warga resah lantaran limbah yang notabene
mengandung zat kimia berbahaya diduga telah mencemari aliran sungai Tanoyan
dan sekitarnya. Pasalnya, hasil penelusuran warga langsung ke lokasi PETI,
pembuangan limbah pengelolaan emas yang mengunakan tong dan tromol
diarahkan ke aliran sungai Tanoyan. “Ini harus menjadi perhatian Pemerintah
Daerah (Pemda), karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi
aliran sungai tersebut menjadi salah satu kebutuhan warga masyarakat
tanoyan,” kata ketua pemuda Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai, saat
bersua dengan wartawan, Selasa (7/11/2017).


Dikatakan Nasir, kalau Sangai Tanoyan tercemar, maka dampaknya sangat
besar. Karena, sungai Tanoyan merupakan hulu sungai di Kecamatan Lolayan.
“Dampaknya akan sampai ke wilayah Sungai Desa Mopait hingga Kopandakan II.
Karena Tanoyan merupakan hulu. Apalagi zat kimia yang digunakan berupa
sianida dan mercury yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah,” ungkapnya.


Selain mencemari aliran sungai, aktivitas PETI Tanoyan juga sudah merambah
hutan yang berstatus areal pengguna lain (APL). Mirisnya, informasi yang
diperloleh warga, para pemodal PETI Tanoyan merupakan oknum pejabat teras
di lingkup Pemkab Bolmong dan juga ada pengusaha warga negara asing (WNA)
dari China. “Ada oknum pejabat yang diduga ikut terlibat kegiatan
pertambangan dengan mengunakan tromol dan tong. Hampir semua yang melakukan
aktifitas tambang di Tanoyan adalah orang luar. Bahkan ada yang berstatus
sebagai pejabat. Sehingga itu, saya minta pihak Polres Bolmong bahkan Polda
Sulut agar dapat menindak oknum pejabat yang sudah melangar hukum,”
ungkapnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar