Asus

BITUNG— Komisi Pemilhan Umum (KPU) Bitung megajak masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dengan mendaftarkan nama sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.

Kampanye tersebut dikemas KPU melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dibuka serentak bersama jajaran KPU se-Indonesia mulai 1-28 Oktober 2018. “Diberikan ruang pendaftaran bagi pemilih potensial di atas 17 tahun atau yang sudah menikah, atau juga TNI/Polri yang alih status karena baru saja pensiun, dengan persyaratan memiliki KTP elektronik minimal Surat Keterangan (Suket) resmi yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Ketua KPU Bitung, Desly Sumampouw.

Ia menambahkan, warga Bitung yang masuk dalam pemilih potensial boleh mendatangi Posko GMHP di tingkatan PPS, PPK hingga KPU kota. “KPU memberi ruang daftar pemilih ini sebagai hasil kesepakatan bersama dengan Bawaslu RI, Parpol dan pemerintah. Mengingat masih ada pemilih yang belum masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sekaligus juga posko ini menerima laporan dari masyarakat terkait masih adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu meninggal, belum 17 tahun atau pemilih ganda, bukan domisili tapi masih masuk dalam daftar,” pungkas Sumampouw.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar