Kliksulut,- BOROKO - Dikucurkan anggaran Dana Desa (Dandes) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah daerah, menjadi tantangan berat bagi setiap kepala desa (sangadi, red). Pasalnya, jika Sangadi keliru dalam melakukan pengelolaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar tersebut, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Sejatinya, ketika dua mata anggaran desa tersebut dicairkan, berarti Sangadi harus bertanggungjawab dan siap diperiksa atas pengelolaannya,” ungkap Kepala Inspektorat Daerah Sulha Mokodompis, kepada harian ini kemarin. Dikatakan, begitu diterimanya dana tersebut, maka seluruh Kepala Desa dan jajarannya akan diuji sejauh mana proses pengelolaan dan pertanggungjawabannya. Apalagi tandas Sulha, saat ini pemerintah daerah telah menerapkan pengelolaan keuangan yang berbasis akrual.
Ditambahkannya, setiap Sangadi dan aparatur harus mampu berinovasi, sebab sejak awal pemerintah daerah telah melakukan berbagai pelatihan dan pendampingan tentang tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar. “Hal Ini merupakan sebuah tantangan bagi setiap Sangadi, jika salah melakukan pengambilan keputusan, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kuncinya.(pju)
TInggalkan Komentar