SITARO— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, pada Kamis (4/10) bertempat di ruang rapat kantor bupati, menggelar Focus Discussion Group (FGD) penyusunan dokumen pengkajian pelaksanaan peninjauan kembali peraturan daerah nomor 4 tahun 2014, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2014-2034.
Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen SE, diwakili oleh Asisten 1 Pemkab Sitaro Herry Lano, menyambut dengan baik serta memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang sangat strategis tersebut. "Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah dilatarbelakangi oleh berbagai aspek kehidupan, seperti perkembagan jumlah penduduk, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi, untuk itu kegiatan ini perlu dilaksanakan," ucap Lano.
Lano pun mengungkapkan, faktor-faktor tersebut membawa perubahan terhadap bentuk keruangan wilayah baik secara fisik maupun non fisik melalui kegiatan manusia. "Nantinya, perubahan tersebut apabila tidak ditata dengan baik, akan mengakibatkan perkembangan yang tidak terarah dan mengalami penurunan kualitas ruang," sebut Lano.
Lebih lanjut Lano mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2 disebutkan, pemerintah daerah kabupaten mempunyai wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten. "Penyusunan RTRW Kabupaten dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah perencanaan yang mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antar wilayah baik didalam kabupaten itu sendiri maupun dengan kabupaten lainnya," terang Lano.
Dalam proses yang dinamis ini, mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan rencana tata ruang. "Diharapkan agar dengan dilaksanakan penyelenggaraan FGD ini, mampu memberikan gagasan yang konstruktif, sehingga rencana tata ruang wilayah menjadi lebih rasional dan terarah," pungkas Lano.(*)
TInggalkan Komentar