Asus
TB-NK Tetapkan Agenda Prioritas 100 Hari Kerja

foto: Walikota Tatong Bara (kiri) dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan (kanan) langsung action dengan program prioritas yang sudah ditetapkan dalam agenda 100 hari kerja.

 

KOTAMOBAGU– Pemerintahan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) mengusung visi; Kota Kotamobagu Sebagai Kota Jasa dan Perdagangan Berbasis Kebudayaan Lokal Menuju Masyarakat Sejahtera dan Berdaya Saing. Sedangkan Misi pasangan yang baru dilantik pekan lalu itu yakni; Meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat berbasis modal sosial melalui pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan dengan inovasi dan kreatifitas yang berbasis potensi ekonomi daerah dan berwawasan lingkungan, Meningkatkan pelayanan publik yang berbasis kebutuhan masyarakat dengan pendekatan data riil yang didukung teknologi informasi dan tata kelola yang baik.

Visi dan misi pasangan walikota dan wakil walikota periode 2018-2023 itu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu 2005-2025 yang memuat sasaran, arah kebijakan serta target kinerja dalam pembangunan jangka panjang.

“Penjabaran visi lebih ditekankan pada lima aspek utama yaitu kota jasa, perdagangan, kebudayaan lokal, masyarakat sejahtera dan berdaya saing. Sedangkan misi dijabarkan lewat peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat berbasis modal sosial melalui pemberdayaan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan dengan inovasi dan kreatifitas yang berbasis potensi ekonomi daerah berwawasan lingkungan, serta peningkatan pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat dengan pendekatan data riil yang didukung teknologi informasi dan tata kelola yang baik. Untuk mewujudkan visi misi, sudah ditetapkan agenda pripritas yang menjabarkan program 100 hari kerja,” kata Walikota Tatong Bara. (*)

 

Agenda Prioritas 100 Hari Kerja TB-NK:

1. Mengumpulkan dan memverifikasi data setiap perangkat daerah baik data pencapaian indikator kinerja maupun data kinerja capaian yang pernah dibuat disetiap SKPD sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017.

2. Menghitung indikator capaian dari setiap data yang diperoleh dan monitoring kinerja aparatur dalam rangka memberikan pelayanan prima.

3. Memetakan dan mendata aset Kota Kotamobagu.

4. Membuat peraturan Walikota terkait indikator kinerja utama yang sesuai dengan Permendagri 86 dikombinasikan kinerja capaian dari visi misi Walikota dan Wakil Walikota.

5. Mengakselerasi kerjasama investor baik investasi PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

6. Mengakselerasi kerjasama dengan BPKP dan KPK.

7. Memberikan ruang untuk pemuda melalui lomba-lomba terkait dengam budaya lokal yang inovatif dan kreatif.

8. Mempermudah pengurusan ijin untuk usaha kecil menengah dan memberikan pelatihan dalam mengembangkan jiwa kewirausahaan.

9. Mendorong potensi kelurahan dan desa untuk penguatan kapasitas dalam rangka peningkatan kesejahteraan namun tetap tertib aturan dalam pengelolaan keuangan.

10. Meningkatkan demokrasi dengan membangun komunikasi antara pemerintah dan partai-partai politik dalam rangka memberikan pendidikan kepada masyarakat dan memberikan bantuan kepada partai politik dalam mengembangkan jati diri.

(Sumber: Pemkot Kotamobagu)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar