Asus
2 Residivis Curanmor di Tomohon Diringkus Polisi

KLiksulut.com - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik berhasil meringkus para pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) milik personil Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 

Kedua pelaku tersebut berinisial MM alias Michael (pelaku utama) dan AR alias Aldy (yang menjual barang bukti kendaraan R2).


Dalam press conference yang digelar di lobby Polres Tomohon, Selasa (28/6/2022), mengungkap pelaku diamankam di rumah kos-kosan, tepatnya di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Senin (27/6/2022), pukul 04.00 Wita.


“Awalnya pelapor saat akan beristirahat, memarkir kendaraan R2 di dalam warung milik pelapor. Saat pelapor keluar kamar untuk pergi ke kantor Rindam XII Merdeka untuk melaksanakan apel pagi.


Saat itu pelapor melihat motor yang diparkir di dalam warung sudah tidak ada,” ujar Kapolres Tomohon, Arian Primadanu Colibrito diwakili Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd., didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos.


Lanjutnya, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Tomohon. Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.

 

Berdasarkan LP/294/VI/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, Tim URC Totosik melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi.


Minggu 26 Juni 2022, Totosik mengecek CCTV di seputaran TKP dan berhasil menemukan ciri-ciri dan identitas terduga pelaku.

 

Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas dari terduga pelaku, Tim Totosik melakukan pelacakan keberadaan nomor hp yang digunakan terduga pelaku MM.


Hasil pelacakan menunjukan nomor hp yang digunakan terduga pelaku berada di Desa Watudambo, Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara.


“Senin (27/6/2022), sekira pukul 02.00 Wita, tim menuju ke Desa Watudambo. Setelah tiba di sana, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku MM telah kembali ke Kakaskasen, Tomohon Utara. Mendapat informasi tersebut, tim langsung kembali ke sana,” ujarnya.

Totosik pun berhasil menemukan keberadaan pelaku di salah satu rumah kosan yang ada di kelurahan Kakaskasen, dan tepatnya pukul 04.00 Wita, tim berhasil mengamankan MM bersama satu rekanya yang membantu aksinya yakni AR.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui, bahwq telah mencuri kendaraan R2 jenis Yamaha Lexi DB 3269 CS.

Tim Totosik kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti kendaraan R2 yang telah di jual pelaku AR di Manado.

“Hasil pengembangan dan upaya yang dilakukan, akhirnya barang bukti R2 berhasil ditemukan, di mana sebelumnya barang bukti sempat berpindah tempat dari Manado ke wilayah Minsel,” katanya.


“Hasil penjualan barang bukti diual seharga Rp. 2.000.000 dan dibagi dua dimana terduga pelaku MM Rp. 1.400.000 dan terduga pelaku AR Rp. 600.000,” sambungnya.

 

Diketahui, MM merupakan residivis kasus 362 kendaraan R2 jenis Honda Beat pada tahun 2020 di Minahasa Utara, dan sempat menjalani masa tahanan 1 rahun kurungan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Tampenawas pula mengimbau, bagi pemilik kendaraan agar memarkir kendaraannya di tempat yang aman.

“Jangan lupa untuk perhatikan keamanan kendaraan agar tidak mudah di curi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apalagi saat malam hari,” imbuhnya.

Berita Terkait

TInggalkan Komentar