Asus
Ratusan ASN Minta DPRD Berhentikan SWM


Klik.com TALAUD -- Pemberhentian dan pengangkatan ratusan pejabat, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud pasca Pilkada serentak terus mendapat perlawanan. Pasalnya, Selasa (31/7) kemarin, aliansi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) kembali melakulan aksi damai di kantor bupati kabupaten talaud.

Koordinator aksi Oni Maliatja, menyampaikan apa yang dilakukan Manalip tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap undang- undang dan juga pengingkaran sumpah dan janji kepala Daerah kepada Negara. “Hal ini ditunjukan oleh Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip, SE yang melanggar UU dan menyepelekan Pemerintahan Pusat dengan melaksanakan pelantikan pejabat tidak hanya sekali namun berulang-ulang, yaitu melakukan pelantikan pejabat Sruktural dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud pada tanggal 19 sampai 23 Juli 2018. Dengan itu maka sistem dan Tatanan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah dibangun selama 16 tahun lenyap sekejap," ucap Maliatja.
Dia pun beserta dengan para aksi damai meminta DPRD sebagai lembaga terhormat yang menjalankan amanat rakyat, perlu secara jeli dan konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat. “Kami yang tergabung dalam aksi solidaritas ASN dan THL sebagai bagian dari masyarakat memandang bahwa Anggota DPRD Talaud, terkesan membiarkan kondisi daerah dalam keadaan tidak kondusif. Karena, terkesan membiarkan aspirasi kami hingga berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip, SE sangat-sangat jelas telah mengingkari janji dan sumpah Kepala Daerah,” sebutnya.
Senada dengan itu, Jefry Bungkuran menyampaikan bahwa saat ini kita menunggu sikap dari DPRD Talaud tentang aprisiasi kami. "Kami mendesak kepada seluruh anggota DPRD Talaud untuk segara lakukan sidang paripurna dengan memberhentikan Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip, SE dari jabatannya," tegasnya.
Kami minta kejelasan soal kehadiran ASN yang mengikuti rapat-rapat sebagai pembantu Kepala Daerah. Karena yangg dimaksud pemerintahan daerah adalah dijabat oleh Bupati dan DPRD untuk membantu menyelengarakan pemerintahan Daerah. Dan para anggota DPRD Kepl. Talaud untuk membaca terlebih dahulu asprisiasi kami lalu menanggapi semua apanya ada dikertas tersebut," tambahnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Talaud Max Lua, menyampaikan bahwa permasalahan ini, nantinya akan menjadi catatan pimpinan dan anggota DPRD Talaud, ketika penyampaian asprisiasi walaupun naskah asprisiasi ini belum saya baca tetapi selain tidak ada beberapa tanggapan yang kami akan sampaikan."Jadi kalian ada perangkat daerah yang diberikan wewenangan berdasarkan UU. Pimpinan DPRD minggu lalu di Provinsi dan sudah mendapatkan penjelasan mengenai penjabat. Kita mencoba menyampaikan asprisiasi bahwa Talaud akan dilaksanakan Sidang Paripurna untuk Bupati Talaud, harusnya hari ini adanya Rapat Paripurna tetapi dari Bupati mengatakan adanya pengunduran hari Rapat Paripurna," terang Lua. Seraya menambahkan, jika dewan tetap akan berusaha mengenai masalah ini dan masyarakat sudah dua kali melakukan aksi ini. “Nantinya mengenai jabatan dan memberhentikan Bupati. Maka itu kami harus berhati-hati mengenai ini," pungkasnya. (*)


Berita Terkait

TInggalkan Komentar