Asus
Ajukan Judicial Review, Pemkab Bolmong Minta Pendampingan Yusril Ihza Mahendra

Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow


BOLMONG--Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mempertahankan Dana Bagi Hasil (DBH) atas PT JRBM seebsar Rp 28 miliar lebih yang menjadi hak masyarakat Bolmong tidak main-main. Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan akan mengajukan Judicial Review atau pengujian kembali atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas antara Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel ke Mahkama Agung (MA). “Ini jelas-jelas ada upaya mengambil paksa hak masyarakat bolmong. Dan Pemkab ada upaya-upaya menempuh jalur hukum. Saya mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat bolmong. Kita pertahankan apa yang seharusnya menjadi hak kita,” kata Yasti, saat menggelar audiens bersama seluruh Sangadi dan Lurah se Kabupaten Bolmong, di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Selasa (6/3/2018).

Top eksekutif Pemkab Bolmong ini menuturkan, saat ini pihaknya sementara menyiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan persoalan tapal batas Bolmong-Bolsel untuk diajukan ke MA. Menariknya, Pemkab Bolmong rencananya akan mengandeng pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc untuk menjadi kuasa hukum. “Tanggal 9 (Maret) nanti kita akan bicara dengan penasehat hukum. Kita akan minta Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi. Mudah-mudahan beliau setuju. Terkait persoalan ini, saya tidak main-main. Bagaimana pun caranya, saya tetap akan perjuangkan,” tutur Bupati Yasti.

Di sisi lain, mantan anggota DPR-RI dua periode ini juga menyatakan kekesalannya saat mengikuti rapat yang mempertemukan antara Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel dalam rangka penyelesaian permasalahan setoran usulan penyaluran DBH sumber daya alam dan mineral batu bara dari PT JRBM periode 2013-2016, di kantor Kemendagri, baru-baru ini. Pasalnya, kata Yasti, sebelum rapat dimulai sudah ada notulensinya. Yakni memutuskan, Kabupaten Bolsel sebagai daerah penghasil dan berhak atas DBH sebesar Rp 28 Miliar lebih. Menurut orang nomor satu di Bolmong ini, keputusan tersebut sangat tidak adil dan jelas-jelas merugikan pemerintah dan masyarakat bolmong. “Pemkab Bolmong sama sekali tidak diberikan kesempatan menyampaikan data-data terkait. Semua argumen dan data sama sekali tidak dipertimbangkan oleh pihak Kemendagri. Maka dari itu, saya dengan tegas menolak hasil rapat tersebut. Bahkan, sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rapat tersebut, saya tidak menandatangani berita acara kesepakatan rapat.,” ucap Yasti.

Pada kesempatan tersebut, apa yang menjadi upaya Pemkab Bolmong sebagaimana disampaikan bupati, sontak mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat bolmong. Seluruh Sangadi yang notabene mewakili masyarakatnya masing-masing menyatakan sikap mendukung dan siap berada dibelakang bupati. “Kami siap mendukung segala upaya yang ditempuh pemkab. Kami tinggal menunggu petunjuk dari bupati. Bahkan kalau perlu kami sendiri yang akan ke perbatasan dan membuatkan pagar pembatas kedua daerah, di tempat seharusnya” ucap Sangadi Mengkang, Marsidi Kadengkang. Senada dikatakan Ketua Pemuda Desa Bakan, Febrianto Tangahu. Dirinya menegaskan, bahwa persoalan yang dihadapi Pemkab Bolmong saat ini merupakan harga diri seluruh masyarakat bolmong. “Nyawa akan kami pertaruhkan untuk mempertahankan apa yang seharusnya menjadi hak kami,” tukas Febrianto, yang diikuti teriakan dukungan dari masyarakat lainnya.(tim)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar