KLIKSULUT, BOLTIM- Bupati Boltim Sehan Salim Landjar berharap, aparat hukum tidak mengeluarkan ancaman terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.
Pasalnya, bisa membuat rasa was-was terhadap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengambil kebijakan dalam menyiapkan anggaran antisipasi Covid-19, dan kebutuhan rakyat berupa sembako.
"Tidak ada satu pemimpin baik di daerah dan desa yang mau cari masalah dengan kebijakan anggaran. Semua lagi menyesuaikan dengan petunjuk pemerintah pusat yang sampai saat ini sering berganti-ganti hingga membingungkan kami di daerah. Jadi sebaiknya jangan dulu ada ancaman. Karena bisa membuat Pemkab dan Pemdes jadi ragu melakukan kebijakan untuk kepentingan yang bersifat mendesak," kata Eyang sapaan akrab Sehan Landjar.
Terkait hal itu, Bupati Boltim dua periode ini mencontohkan, pada 23 April 2020 kata dia, Kemendes mengeluarkan surat edaran dana desa tidak bisa digunakan dalam hal lain, kecuali proyek padat karya, tidak boleh untuk Sembako dan pembelian alat kesehatan seperti masker, dan belanja antisipasi virus corona.
"Namun seminggu kemudian Mendagri keluarkan surat edaran agar gubernur dan bupati/walikota segera perintahkan kepala desa melakukan perubahan APBDes secara musyawara dengan BPD, untuk penganggaran penanggulangan pencegahan virus corona, baik pembelian Sembako, masker, disinfektan dan bencana alam lainnya. Bahkan dijelaskan bahwa perubahan tersebut bersifat mendesak dan tidak perlu di evaluasi oleh bupati atau walikota," ujarnya.
Untuk itu menurutnya, pihak penegak hukum sebaiknya jangan buat pernyataan yang bisa memunculkan kehawatiran Pemkab dan Pemdes dalam mengambil kebijakan anggaran untuk kepentingan pencegahan virus Corona yang semakin menggila.
"Jika ada yang lakukan penyimpangan atas anggaran daerah atau desa, tentunya akan ketahuan dan tidak akan lepas dari tuntutan hukum. Namun jangan dulu didahului ancaman, karena bisa merubah semangat para pengambil kebijakan," jelasnya.(*)
TInggalkan Komentar