Asus
Polres Bongkar Kasus Peredaran Narkoba

SERIUS: Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo dan sejumlah barang bukti narkoba serta para tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Bitung kemarin. (*)

 

KLIKSULUT, BITUNG—Komitmen  jajaran polres Bitung memberantas peredaran  narkoba terus dilakukan. Selang tiga bulan terakhir jajaran Satnarkoba Polres Bitung berhasil membongkar dan menangkap peredaran narkoba bersama sejumlah barang bukti. Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK mengungkapkan, Satnarkoba berhasil membongkar empat  kasus peredaran  narkoba di kota cakalang. Lebih jauh mantan Kapolres Minsel ini menjelaskan, yang pertama Satnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu seberat 0.05 gram dan tersangka SS dan MK warga Manembo Nembo. Ia diamankan bersama barang bukti lainnya potongan alat isap. Ia diganjal UU Narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kedua tersangka HY warga Wangurer Barat. Ia diringkus 16 Februari lalu dan barang bukti 6 miligram. Narkoba serta alat suntik modusnya pemakai membeli dari tersangka dan uangnya ditransfer via rekening dan barangnya diambil lewat jasa pengiriman barang. Tersangka HY diancam dengan hukuman seumur hidup.

Ketiga tersangka RI 26 tahun warga Bitung pengedar obat keras tanpa izin dari Dinkes. Ia diamankan bersama barang bukti 1136 butir obat keras triheksi warna kuning. Warga membayar via rekening BRI dan barang bukti lainnya berupa uang Rp300 ribu. Terakhir JH warga Madidir Unet kedapatan menjual obat keras dan barang bukti 200 butir. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Kami mengadakan MoU dengan pihak Kalapas, jasa pengiriman barang dan lainnya untuk terus membingkar peredaran barang haram dan obat obat keras tersebut," tandas Kapolres.

Ia juga menambahkan, di antara kasus narkoba ada dugaan dikendalikan oleh oknum tahanan dari balik Lapas Tewaan Bitung. "Kami akan mengusut kasus ini termasuk memeriksa oknum tersangka lainnya dalam lapas," tandas Winardi. (*)

 

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar