Asus
Yoni Mallaka Pimpin Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut Sambangi Kecamatan Bunaken
KLIKSUKUT, MANADO - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali melakukan Penerangan Hukum di Tahun 2020.
 
Kegiatan Penerangan Hukum perdana dilaksanakan Selasa (11/2/2020) pukul 09.00 Wita, di Kecamatan Bunaken Kota Manado.
 
Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH., terdiri dari Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Tertius Lumimbus dan Muh. Ibrahim Akbar.
 
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bunaken ini di hadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Bunaken, Para Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Bunaken.
 
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Camat Bunaken, Drs. Boyke Pandean.
 
Dalam sambutannya Pandean menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejati Sulut tersebut dan berterimakasih telah memilih Kecamatan Bunaken menjadi tempat pelaksanaan kegiatan penerangan hukum.
 
Lebih lanjut Pandean mengungkapkan bahwa di Kecamatan Bunaken permasalahan tentang tanah berada di urutan pertama yang paling sering terjadi, selain permasalahan-permasalahan lainnya seperti narkoba dan menghirup lem ehabond.
 
Selain itu Pandean juga menyinggung tentang pemanfaatan Dana Kelurahan Tahun 2020 di setiap kelurahan di Kecamatan Bunaken.
 
Oleh karena itu Pandean berharap agar seluruh jajarannya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi agar di sampaikan kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut untuk bersama sama di carikan solusinya agar tidak terjerat masalah hukum.
 
Selesai sambutan Camat dilanjutkan dengan pemaparan materi secara bergantian oleh para narasumber yaitu Kasi Penkum menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi dan Kasi E pada Asintel Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH., menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Narkoba.
 
Dalam pemaparannya terkait Tindak Pidana Korupsi, Kasi Penkum antara lain menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.
 
Menurut Mallaka, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan sudah ada dana kelurahan yang telah di gulirkan sejak tahun 2019.
 
Oleh karena itu Mallaka meminta agar dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Bunaken, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi.
 
Sementara itu Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang narkotika dan obat-obat terlarang lainnya. 
 
Dihadapan seluruh peserta Ikent menguraikan tentang definisi Narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya, serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Menurut Ikent sudah banyak jenis Narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.
 
“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini. ” terang Ikent.
 
Selesai pemaparan dari kedua narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Para Lurah dan Kepala Lingkungan yang hadir.
 
Pada sesi diskusi dan tanya jawab ini, Para Lurah dan Kepala Lingkungan begitu antusias menanyakan tentang permasalahan-permasalahan hukum yang di hadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari khusunya mengenai permasalahan tanah dan semuanya dapat di jawab dengan baik dan jelas oleh para narasumber.
 
Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan stiker dan brosur anti korupsi dan anti narkoba kepada para peserta yang hadir. 
 
Secara simbolis penyerahan stiker dan brosur anti korupsi di serahkan oleh Kasi Penkum kepada Sekretaris Kecamatan Bunaken. Sedangkan stiker dan brosur anti narkoba di serahkan secara simbolis oleh Kasi E kepada Lurah Meras. 
 
Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar. Diakhir acara para peserta di beri kesempatan secara bergantian untuk melihat alat peraga Narkotika dan obat-obat terlarang yang di bawa oleh Tim Penkum.(*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar