Asus
Kepsek SMPN 4 Lolak Dianiaya Orang Tua Siswa

 

 

MEMIRISKAN: Kepsek SMPN Lolak, Astri Tampi dianiaya DP alias Delmart yang notabene orang tua Siswa di sekolah tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka serius disekujur  tubuhnya.

 

 

BOLMONG-Seorang guru kembali menjadi korban penganiayaan. Kali ini, nasib malang tersebut menimpah Astri Tampi (57), Kepala sekolah di SMP Negeri 4 Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Wanita paruh baya ini dianiaya oleh lelaki DP alias Delmart (41), warga Desa Labuan Uki, Kecamatan Lolak. Delmart yang merupakan seorang orang tua salah satu siswa di sekolah tersebut menganiaya korban menggunakan meja kaca. Akibatnya, Kepsek tersebut mengalami luka yang cukup serius di bagian wajah. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/02/2018) sekira pukul 09.00 Wita. Kejadian tersebut berawal saat korban mengundang Delmart Pokarila, ke sekolah. Korban mengundang pelaku, terkait dengan tindakan anaknya yang mengunggah kabar soal salah satu siswi yang kedapatan membawa alat tes kehamilan ke media sosial. 

Di depan pelaku, korban memberikan pembinaan kepada anaknya. Selain itu, korban juga meminta agar anak pelaku membuat surat pernyataan yang menyebutkan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Saat itulah pelaku marah. Karena menurut pelaku, bukan hanya anaknya yang menggungah berita tersebut di media sosial. Pelaku yang saat itu sudah dikuasai amarah, langsung menendang meja kaca yang ada dihadapannya hingga mengenai korban.

Tak puas dengan tindakan itu, pelaku malah mengangkat meja kaca tersebut dan menghatamkannya ke kepala korban yang menyebabkan korban mengalami luka pada tangan kanan, luka pada hidung dan bengkak pada kepala. Sejumlah guru yang ada di tempat kejadian langsung mengamankan pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lolak. 

Terpisah, Kapolsek Lolak, AKP Suharno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Saat ini tersangka sudah kami tahan dan dimintai keterangan untuk pertanggung jawabannya atas tindakan yang dia lakukan terhadap korban," kata Suharno.

Dikatakannya, pelaku dijerat dengan pasal 356 ke-2 huruf e KHUP, tentang kekerasan terhadap pegawai yang sedang melaksanakan tugas. "Ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun," tandas mantan Kasat Intel Polres Bolmong ini.(tim)

 

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar