Asus
Media Gathering KPU, Tinangon Beberkan Laporan Pelanggaran Kode Etik di DKPP Tahun 2018-2019

KLIKSULUT, Manado - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menggelar media gathering di Aryaduta Hotel Manado, Rabu (29/01/20). Media gathering diikuti puluhan wartawan berbagai media serta menghadirkan pembicara dari Dewan Pers.

Ketua KPU Sulut Ardiles MR Mewoh menyentil pentingnya peranan pers. Katanya, pers memiliki peranan penting dalam menyukseskan tahapan pemilihan serentak tahun 2020.

“Karenanya KPU tetap membutuhkan media massa dalam menyosialisasi program serta kegiatan, agar diketahui masyarakat luas,” terang Ardiles.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo turut hadir dan memberikan materi, umumnya terkait peta persaingan dan ketidakberimbangan antara media konvensional dan media sosial.

Sementara itu Komisioner KPU, Meidy Tinangon membeberkan data penangananan Laporan Pelanggaran kode etik di DKPP tahun 2018-2019 untuk KPU provinsi Sulut dan Kabupaten Kota se Sulut, sebagai berikut.

1. Bitung, peringatan 3 orang
2. Minahasa,  peringatan keras 5 orang.
3. Minsel,  peringatan 5 orang.
4. Bolmong : Peringatan 5 orang
5. Boltim: Rehabilitasi 5 orang
6. Talaud : Rehabilitasi 5 orang
7. Manado: Rehabilitasi: 3 orang

Total:  7 dari 15 KPU Kab Kota yang diadukan ke DKPP.

Jumlah Komisioner dengan sanksi peringatan: 13 orang
Peringatan keras: 5 orang
Rehabilitasi: 13 orang.

Dikatakannya, upaya ini dilakukan KPU Provinsi agar supaya penyelenggara di tingkatan bawah dapat konsisten menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu diantaranya dengan melakukan penguatan kapasitas dan komitmen melalui bimtek serta penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal serta pencegahan perilaku yang bertentangan dengan kode etik.

Juga pengawasan internal dilakukan dengan menindaklanjuti hasil monitoring dan supervisi atau informasi ataupun laporan dugaan pelanggaran kode perilaku komisioner KPU kabupaten sesuai kewenangan yang diberikan PKPU 8 tahun 2019. 

Diketahui, sejauh ini sudah ada 5 komisioner yang diproses melalui mekanisme klarifikasi dugaan pelanggaran kode perilaku di KPU provinsi yang berasal dari KPU minut 1 orang dengan sanksi peringatan,  KPU manado 1 orang dengan sanksi peringatan dan KPU bitung 3 orang dengan sanksi 1 orang diberikan peringatan.

"Peringatan diberikan sebagai langkah pembinaan dan diharapkan penyelenggara tidak mengulangi perilaku yang melanggara kode perilaku,  sumpah janji dan pakta integritas,"pungkasnya.(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar