Asus
Eko Wagiyanto, Ada Modus Baru Dalam Mengedar Narkoba di Sulut Yakni Dikemas Dalam Bentuk Makanan
 
KLIKSULUT, MANADO - Subdit 3 bersama Bantek Dit Res Narkoba Polda Sulut  kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Shabu dengan berat 100 gram dari tersangka lelaki FP alias Aan (26) warga asal Bitung, saat sedang mengambil paket disalah satu jasa pengiriman, Kamis (09/01/2020)  sekira pukuk 12.10 WITA.
 
Hal ini dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol DR. Eko Wagiyanto, SIK,MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut, AKBP Merry Kaligis, di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut, dalam Press Realese, Selasa (14/01/2020).
 
Kepada awak media, Eko menerangkan tersangka Aan  sebagai kurir langsung diamankan pada saat mengambil barang, dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa barang yang hendak diambil adalah milik lelaki RA (31) juga warga Asal Bitung.
 
Diketahui, RA merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di  Lapas Tuminting, "jadi transaksi ini dikendalikannya dari dalam Lapas dengan menggunakan jasa pengiriman, dari Kalimantan ke Manado dan Narkoba dikemas dalam bentuk makanan,yaitu dodol,"cetus Eko.
 
"Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membuat seolah olah barang yang dikirim benar- benar makanan, ini merupakan modus yang baru di Sulut dimana narkoba dikirim via jasa pengiriman dan dikemas dalam bentuk makanan,"terang Eko.
 
Nah, setelah mengantongi nama dan tempat, Tim berkoordinasi dengan pihak lapas kemudian mengamankan RA dan langsung digelandang ke Mapolda Sulut bersama tersangka Aan berikut barang bukti 10 paket sedang Shabu,1 paket kecil Shabu,183 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 dos ukuran sedang alamat pengiriman serta 2 buah handphone.
 
"Para tersangka dikenakan  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 8 Miliar,"tandasnya.(dhy)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar