Asus
Penipuan Jual Beli Motor Diungkap Resmob Polda Sulut
KLIKSULUT, MANADO - Lagi, Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus menjual Motor dengan cara di posting ke Group Jual Beli.
 
Sebelum beraksi pelaku dan dua rekannya yang masih dalam Pengejaran Tim Resmob, lebih dahulu menyewa Motor milik orang lain, kemudian mereka memposting di Group jual beli untuk dijual dengan harga murah, sehingga dengan postingan tersebut menimbulkan niat para korban untuk membeli dan akhirnya menjadi korban dari sindikat penipuan
 
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK melalui Kasubdit Jatanras AKBP James Sege SE menegaskan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit 1 dan 3 Resmob Polda. Dimana berdasarkan
laporan Polisi Nomor Pol : LP/ 454/ X/ 2019/ Sulut/ Spkt/ Sek-Malalayang, tanggal 08 Oktober 2019, dengan pelapor Eko Susanto, warga Solok Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Pelaku yaitu RK alias Ano warga Winangun Manado. Ia berhasil diringkus Tim Resmob tanpa perlawanan saat bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara,” tegas AKBP James Sege, Rabu (8/1/2020).
 
Kasubdit Jatanras menjelaskan, kronologis kejadian dimana pada Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wita Pelapor yang berteman dengan Terlapor menghubungi korban via telphone dengan maksud untuk meminta tolong kepada Terlapor untuk mencarikan kendaraan bermotor R2  dengan maksud Pelapor akan membeli kendaraan bermotor tersebut, jika ada teman Terlapor yang mempunyai dan akan menjual motor jenis tersebut seharga Rp 7.250.000, kemudian sekitar pukul 11.30 Wita Terlapor menghubungi Pelapor untuk memberitahukan bahwa temannya Terlapor yaitu lelaki Alo ingin menjual Kendaraan bermotor R2.
 
 Sekitar pukul 13.30 Wita Terlapor menyuruh Pelapor bertemu di Kelurahan Kleak di sekitar Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi, kemudian Pelapor mengambil uang di ATM BRI sebesar Rp 5.000.000, – ( lima juta rupiah ) dan saat itu juga sisa uang sebesar Rp. 2.250.000, – ( dua juta dua ratus lima puluh ribu ) Pelapor mentransfer kepada Terlapor melalui Nomor rekening BRI atas nama Terlapor.
 
Lanjut Kasubdit, kemudian pelapor mengajak korban untuk melihat kendaraan bermotor jenis Honda Sonic dengan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh Terlapor dengan cara berboncengan dengan jarak sekitar 500 ( lima ratus ) meter dari ATM lalu Terlapor mengatakan kepada Pelapor bahwa tidak usah ikut ke rumah pemilik motor dengan alasan jangan sampai motor tersebut tidak jadi dijual kemudian Terlapor menurunkan Pelapor sebelum rumah pemilik motor dengan maksud menunggu lalu Terlapor dengan menggunakan kendaraan bermotor R2 pergi meninggalkan Pelapor dan melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp 7.250.000.
 
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan oleh Tim 1 dan 3 Resmob Polda Sulut ke Unit Reskrim Polsek Malalayang  guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasubdit Jatanras.(trp/bmr)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar