Asus
Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan

 

Foto Ardiles Mewoh

KLIKSULUT, MANADO -Syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan calon perseorangan pada Pilgub 2020 dipastikan makin sulit. Selain harus mengumpulkan ratusan ribu KTP elektronik,  dukungan juga harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan.

Selain itu ada lagi syarat yang harus dipenuhi seperti proses verifikasi dukungan yang dipastikan memakan waktu dan tenaga.  Hal ini terungkap saat diskusi panel yang digelar KPU Sulut, kemarin.

Diskusi dengan narasumber Komisioner KPU  Yessy Momongan, Salman Saelangi, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan dimoderatori Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Rudy Lalonsang membahas seluruh hal seputar calon perseorangan.

Momongan mengatakan, sosialisasi itu dibuat agar semua elemen bisa paham mengenai aturan  dan syarat pilkada. “Nantinya setiap ada tahapan akan kami sosialisasikan,” jelasnya.

Salman menambahkan, dalam PKPU 16 ada beberapa perubahan syarat calon perseorangan. Termasuk didalamnya mengenai pemasukan berkas dukungan calon perseorangan.  “Kami juga baru terima perubahan PKPUnya baru pekan lalu dan secepat mungkin kami langsung sosialisasikan,” jelasnya.

Ketua KPU Ardiles Mewoh mengatakan, jumlah dukungan calon perseorangan untuk Pilgub sebanyak 190.812 pendukung. “Mudah-mudahan setelah sosialisasi dilakukan ada calon perseorangan yang mendaftar,” kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.

Mewoh mengakui calon pereorangan kurang diminati. Penyebabnya mungkin karena pemenangnya sedikit. Dijelaskannya, calon perseorangan mulai diberi ruang sejak 2010 setelah ada politisi yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Di Sulut ada satu calon perseorangan yang menang pilkada Tomohon.

Mewoh menambahkan, sejauh ini KPU sudah membuka help desk khusus bagi calon perseorangan. “Setelah dibuka sudah ada satu yang melakukan konsultasi,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar