Asus
Suwuh, THR dan Gaji Karyawan PD Pasar Diusahakan Tuntas

 

KLIKSULUT, MANADO - Menindaklanjuti himbauan pemerintah terkait perusahan yang  mempekerjakan tenaga kerja, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam merayakan Natal 2019.

Terkait hal tersebut, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado  dalam hal ini Dirut PD Pasar, Stenly Suwuh mengaku akan
berusaha melakukan yang terbaik untuk seluruh karyawan PD Pasar.

"Kami mengusahakan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan juga gaji akan diusahakan tuntas sebelum Natal, bagi yang merayakan,"ujar Suwuh.

Dilanjutkannya, apabila perusahaan tidak membayarkan THR tersebut maka pihaknya akan mendapatkan sanksi ataupun teguranJadi tidak ada alasan Perusahaan tidak membagikan THR, karena itu wajib bagi perusahaan, dimana hauh-jauh hari sebelumnya, pihak terkait sudah mensosialisasikan aturan THR.

"Kami akan berusaha dalam merealisasikan pemberian THR, sebelum perayaan Natal,"pungkas Suwuh.

Diketahui, dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) memang tidak secara tegas mengatur mengenai tunjangan hari raya ("THR"). Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).(dhy)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar