Asus

 

KLIKSULUT, BOLTIM – Menyusul ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar pada penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), oleh Partai Politik (Parpol), itu merupakan sebuah hak konstitusi sebagai warga negara.

Menurut Ketua divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Boltim, Hariyanto mengatakan, sepanjang ASN yang bersangkutan tidak menjadi anggota dan pengurus Partai tidak masalah. Kecuali sejak ditetapkan oleh KPU Boltim sebagai pasangan calon, maka yang bersangkutan harus bersedia mundur. “ASN boleh mendaftar calon itu hak konstitusi, belum tentu juga diakomodir sebagai calon karena masih melalui proses penjaringan,” terangnya.

Terkait etik ASN, lanjut Hariyanto, pihak Bawaslu Boltim akan segera berkoordinasi dengan Komite ASN, untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait norma dalam UU 5 tahun 2014. “Dalam waktu dekat kita akan berkonsultasi, karena ada beberapa norma yg multitafsir,” tambahnya.

Terpisah, Kordinator Divisi Sengketa dan Kordinator Wilayah Boltim, Bawaslu Provinsi Sulut, Awaludin Umbola, menambahkan para ASN yang mendaftar di Partai Golkar, konsekuensiya mundur bagi ASN/TNI Polri dan anggota DPRD, ada pada saat Bakal Calon mendaftar di KPU sesuai UU 10 dengan memasukkan surat pernyataan pengunduran diri pada saat pendaftaran. “Pendaftaran di Partai Politik itu kewenangan Parpol dan soal status ASN sebenarnya Pemda bisa dengan mengunakan undang-undang ASN,” pungkasnya.

Diketahui, para ASN aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, yang mendaftar calon Bupati Boltim di Partai Golkar masing-masing Robi mamonto, Rizki Lamaluta dan Uyun Kunaefi Pangalima. (*)

Berita Lainnya

TInggalkan Komentar