Asus
Bangunan Diberlakukan Kantongi SLF Bangunan di Manado

Foto: Peter Bart Assa

 

KLIKSULUT, MANADO - Pembangunan hunian dan gedung lainnya di Kota Manado sudah mulai diberlakukan untuk mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF.

Diketahui, peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan. Namun sayang, bangunan yang telah mengantongi SLF di Manado baru sedikit.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Peter Bart Assa mengungkapkan bahwa SLF baru diberlakukan Pemkot Manado SLF tahun 2019.

“Untuk mempercepat rekomendasi SLF kami meminta konsultan dan pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan," kata Assa.

Lanjutnya, SLF merupakan dokumen wajib yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. “Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal,” jelasnya.(*)

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar