Asus
APBD Minahasa Tahun 2020 Ditetapkan

FOTO: Penyerahan Perda APBD 2020 oleh Bupati Royke Roring kepada Ketua DPRD Glady Kandouw. (foto/ist)

 

KLIKSULUT, MINAHASA - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Minahasa 2020 akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda), Senin (18/11) dalam rapat paripurna DPRD. Setelah sebelumnya melalui proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah kabupaten.

"Pada intinya semua fraksi menerima dan menyetujui rancangan perda APBD 2020 untuk ditetapkan menjad perda," kata Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw yang didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu dan Denny Kalangi.

DPRD berharap, kata Kandouw, anggaran yang telah ditata di setiap SKPD bisa terserap. "Kami harapkan anggaran yang telah ditetapkan bersama bisa diserap secara optimal demi kesejahteraan warga Minahasa,"  kata Kandouw.

Sementara itu Bupati Ir Royke Octavian Roring MSi mengatakan, APBD 2020 tetap sinergi dengan kegiatan pemerintah nasional dan provinsi. "Itu juga yang kita laksanakan dan berpedoman dengan RPJMD yang sejalan dengan RPJM 2020-2024," kata Bupati usai paripurna didampingi Wakil Bupati Robby Dondokambey.

Dikatakanbya, yang jadi fokus disamping infraksrtuktur yakni ada masalah lingkungan penanganan sampah, eceng gondok, kesehatan.

"Pendidikan juga masih jadi prioritas kita. Program yang sudah jalan tetap kita laksanakan," ujarnya.

Diketahui, ringkasan APBD 2020 yakni pendapatan daerah, sebesar Rp1.386.025.772.206,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 116.801.375.000, dana perimbangan sebesar Rp 983.858.208.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 285.366.189.206. Untuk belanja daerah sebesar Rp1.467.586.113.423 yang terdiri dari belanja tidak langsung, sebesar Rp 852.374.685.096, belanja langsung sebesar Rp 615.211.428.327, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 86.560.341.217, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 5.000.000.000. (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar