KLIKSULUT, BOLTIM – Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth, untuk penggunaan akronim Pilkada sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang (UU) yang menjadi rujukannya, akan tetapi ini soal akurasi kata, pihaknya menegaskan KPU Boltim tidak menggelar Pilkada. "Tapi, menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016,"jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menegaskan bahwa KPU Boltim tidak menggelar pilkada.
Perbedaan akronim antara Pilkada dan Pilgub, Pilbup dan Pilwako, terdapat pada Undang-Undang yang menjadi acuannya.
Tentunya, pilkada sendiri adalah bagian dari Otonomi Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yang istilahnya Pemilihan Kepala Daerah kemudian akronimnya adalah Pilkada. "Sedangkan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, memiliki regulasi dalam pemilihan di Daerah, seperti penuturan, sehingga KPU menggunakan akronim Pilgub, Pilbup dan Pilwako,"ungkapnya.
Untuk itu KPU Boltim tidak lagi menggunakan istilah Pilkada. Ini tujuannya untuk untuk mensosialisasikan, bahwa KPU Boltim tidak lagi. "Untuk itu, menggunakan akronim Pilkada pada Pilgub dan Pilbup 2020 mendatang,"ujarnya (*)
TInggalkan Komentar