Asus
Bolmong Siapkan Telaah Hukum Terkait Royalti PT JRBM
Foto : Tampak wilayah eksplorasi PT JRBM
 
BOLMONG---Polemik terkait pembagian royalti perusahaan pertambangan emas PT J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM) antara Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel nampaknya mulai memasuki babak baru. Pemkab Bolmong melalui Kasubag Hukum dan HAM Setda, Muhammad Triasmara Akub, menyatakan bahwa saat ini masih terus melakukan telaah hukum secara komprehensif mengenai permasalahan yang terjadi tentang pembagian royalti terkhusus kepada kedua daerah tersebut. “Iya, kami sedang melakukan telaah hukum secara komprehensif mengenai permasalahan pembagian royalti tersebut dan telah menemukan beberapa permasalahan termasuk Surat nomor : 9088/84/SJK.1/2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Keuangan KESDM tanggal 07 November 2017,” kata Akub, kemarin.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, hasil telaah hukum secara komprehensif tersebut nantinya sebagai bahan masukan kepada Bupati Bolmong untuk dapat menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh. Disinggung mengenai langkah apa yang akan diambil menurutnya, tergantung hasil akhir telaah hukum yang berlangsung, dan tentunya apa sikap dari Pemkab Bolmong Selatan sendiri, tentunya mereka punya argumentasi sendiri yang perlu dihormati begitupun sebaliknya. “Ada strategi yang kita siapkan, dan ada pula yang tidak boleh dulu diumbar. Ada saatnya itu dikeluarkan di saat tepat dan tempat yang tepat pula,” bebernya.
 
Menanggapi mengenai kisruh pembagian Royalti untuk Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel, mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua Dekab Bolmong, Kamran Muchtar. Menurutnya, dengan terang Bupati Bolsel, Herson Mayulu telah berbohong kepada masyarakatnya sendiri. “Apa yang disampaikan Herson Mayulu, dalam pemberitaan media online, beberapa waktu lalu, bahwa Bolsel akan menerima 44 Miliar dari pembagian royalti JRBM, tidak akan pernah ketemu jika mengacu ke Surat Kepala Biro Keuangan nomor 9088/84/SJK.1/2017 tertanggal 07 November 2017,” ketus Kamran. Di sisi lain, Jika tak ingin dikatakan berbohong, dirinya menantang Herson Mayulu untuk mengklarifikasi sendiri dari mana perhitungan sehingga mencapai angka 44 Miliar. “Jangan hanya karna ada kepentingan politik lantas menghalalkan segala cara termasuk berbohong kepada masyarakatnya. Ini cara-cara yang tak baik dalam berpolitik,” tutupnya.
 
Sementara itu, dilain pihak, menanggapi pernyataan Kamran Muchtar tersebut, Kepala Sub Bagian Pajak Daerah Bolsel, Novdy Wenas menegaskan,  Sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Nomor 3954 K/80/MEM/2013 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ditetapkan sebagai daerah penghasil dan berhak menerima royalti dari anak perusahaan J Resource Nasional (JRN) yakni PT J Resource Bolaang Mongondow (JRBM) sebagai perusahaan yang 95 wilayahnya eksploitasinya ada di Bolsel.
 
Lanjut Wenas, Sesuai dengan dasar penghitungan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kemenkeu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ditetapkan sebagai daerah tetangga kecipratan Rp 5.639.119.500,72 juta, dan untuk Bolaang Mongondow Timur Boltim landrent dan royalti sebesar Rp. 5.172.737.842,56. Sementara untuk Kota Kotamobagu Rp. 285.259.504,60 “Terkait dengan landrent dan royalti 2013 sampai dengan 2016 sudah disampaikan secara resmi oleh Kementrian ESDM ke Kemenkeu, Bolsel yang dikategorikan sebaagai daerah penghasil mendapatkan alokasi iuran tetap/landrent sebesar Rp2.721.785.438,89 dan royalti sebesar Rp23.671.961.311,70 sehingga total  yang akan diterima Pemkab Bolsel adalah Rp26.393.746.750,59,”bebernya.
 
Sedangkan untuk tahun 2018, dijelaskan Wenas, Kabupaten Bolmong menerima Dana Bagi Hasil SDA Minerba menerima sebesar Rp4.924.628.000, sementara dalam hal ini Pemkab Bolsel kembali menerima bagian yang lebih besar yaitu Rp18.966.973.000. Jadi intinya, saudara Kamran Muchtar tidak tahu akar masalah. Asal melontok.! Karena terkait pembagian royalti ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Karena DBH SDA sudah dialokasikan berdasarkan prinsip by origin dimana daerah penghasil tentu mendapatkan bagian yang lebih besar dan untuk daerah sekitarannya hanya mendapat pemerataan,”tegasnya.
 
Ditambahkan Wenas, mengenai dengan hal ini juga, untuk 18 Miliar Dana Bagi Hasil Royalti tahun 2018 sesuai dengan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 yang ditransfer ke daerah, Itu sudah dimasukkan dalam APBD 2018 yang diparipurnakan pada tanggal 20 November 2017 silam. ”Pemda Bolsel hanya menerima hasilnya. Apabila kurang puas, silahkan tanyakan ke pemerintah pusat langsung kenapa seperti itu. Karena semua perhitungan berdasarkan Kementerian ESDM sesuai laporan hasil produksi PT JRBM. Kemudian  Kemenkeu hanya menerima perhitungan dari kementrian ESDM,”sentil Kasubag ini, mementahkan pernyataan Kamran Muchtar. (*)
 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar