Asus
Periode Januari-Oktober, OJK Terima  481 Aduan

                                                                                         Foto Slamet Wibowo

KLIKSULUT,  MANADO—Kinerja layaan jasa keuangan di Sulawesi  Utara terus mendapatkan perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut. Hingga akhir Oktober 2019, OJK Sulutgomalut tercatat telah menerima sebanyak 481 aduan. Paling banyak datang dari layanan perbankan, setelahnya pembiayaan. 

“Sampai dengan tutup bulan Oktober kemarin, kita telah menerima sebanyak 481 aduan. Masing-masing, perbankan itu 273 aduan, pembiayaan sebanyak 174 kasus, asuransi 20 keluhan, Dana Pensiun 1 kasus, sisanya lain-lain sebanyak 4 kasus,” ungkap Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo, ketika diwawancarai Senin (11/10) kemarin.

Lanjut Slamet, khusus untuk perbankan, keluhan yang diajukan masyarakat pada umumnya berkonsultasi soal pinjaman dan kartu kredit. Meski begitu, setelah didalami pihaknya, keluhan yang diajukan masyarakat tak jarang dimenangkan pihak penyedia layanan jasa keuangan. “Ada juga  yang benar konsumennya. Tapi kebanyakan kasus yang kita tangani itu, semuanya bisa diselesaikan dan berujung damai antar pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Sementara itu, Humas OJK Sulutgomalut Moureen Monigir menambahkan, tiap tahunnya jumlah laporan yang masuk ke OJK terus bertambah. Bukannya layanan jasa keuangan yang mengalami penurunan performa. Lebih dari itu, masyarakat kini makin sadar dan paham akan kehadiran OJK. “Persentasenya kalau dibandingkan dengan realisasi tahun ini, ada sedikit peningkatan memang. Bukannya layanan jasa keuangan yang kurang optimal. Tapi masyarakat makin melek dan sadar kehadiran OJK,” sebut Monigir.

Olehnya, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan bijak memilih layanan jasa keuangan, yang tentunya wajib sesuai dengan kebutuhannya. “Tahu juga akan hak dan kewajibannya, meminjam uang atau kredit barang artinya paham dan sadar akan konsekuensi bulanan. Dibaca sedetil mungkin perjanjian atau surat kontraknya, jangan sampai di kemudian hari jadi permasalahan, yang seharusnya sudah dijelaskan dalam perjanjian antar nasabah dan perusahaan,” pungkasnya.   (*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar