KLIKSULUT, BOLTIM -- Untuk mengatisipasi terjadinya kebakaran dan gangguan lingkungan, usaha penjualan Bahan Bakar Minak (BBM) eceran jenis Pertamini, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), wajib mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Seperti disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim Sjukri Tawil. Menjamurnya usaha Pertamini di Boltim, tidak dibarengi dengan penyediaan APAR dan tidak mengantongi SPPL, sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kebakaran ataupun bagaimana pengelolaan lingkungan terhadap jenis usaha yang cukup menjanjikan tersebut. ”Untuk Pertamini, yang mengantongi SPPL itu cuma ada satu unit di Modayag, dan seharusnya pelaku usaha itu menyediakan APAR,” ujar Sjukri, kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Abdul Muhdar Mokoagow, mengatakan, pihaknya akan melakukan prosedur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dinasnya, dalam hal penanganan kebakaran. Terkait pertamini, kata dia, kalau memang dari SKPD yang mengurusi izin usaha tersebut menyurat untuk melakukan penertiban di lapangan, maka pihaknya akan melaksanakannya dengan cara persuasif. ”Kalau untuk penegakan aturan di daerah maka kami akan melaksanakannya dengan cara persuasif. Untuk pertamini itu harus mengurus izin SPPL dulu, dan baiknya jika belum ada izin maka jangan dulu dijalankan,” sebut Abdul Muhdar.
Pentingnya alat yang berbentuk tabung, yang berisi dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi pertama ketika terjadi kebakaran di Pertamini atau sekitar Pertamini.(*)
TInggalkan Komentar