Asus
Hati-hati Salahgunakan Kewenangan Masuk Kategori Korupsi
 
 KLIKSULUT, MITRA - Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi penyalahgunaan kewenangan jabatan merupakan tindak pidana bagi aparatur pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan se Kabupaten Mitra, di Sport Hall Kantor Bupati, Kamis (31/10).
 
Dalam sambutan Pemkab Mitra melalui Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy mengatakan, segala tindakan yang merugikan negara disebut korupsi. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan di Mitra, baik itu Camat, Hukum Tua, perangkat desa dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) untuk tidak salah dalam menggunakan kewenangannya.
 
 "Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya. 
 
Lanjutnya, tindak korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
 
Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak.
Tambahnya, desa merupakan garda terdepan untuk mengusaha kemajuan masyarakat desa.  Kemajuan itu direalisasi lewat berbagai aspek diantaranya  ekonomi, administrasi dan partisipasi masyarakat.
 
“Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa," tutur Sekda Ngongoloy membuka sosialisasi itu.
 
Ia berharap kegiatan itu dapat membuka pemahaman bagi aparat pemerintah desa, Hukum Tua, BPD Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan jajaran Pemerintah Kecamatan.
 
"Saya harap sosialisasi ini bukan hanya menjadi kegiatan yang biasa dilaksanakan, tapi merupakan kegiatan yang memberikan konstribusi dalam memberi pemahaman dan mengetahui penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana," tukasnya.
 
Sementara itu Kabag Hukum Setda Mitra Freddy Kumesan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar aparatur pemerintah desa mendapat pemahaman yang baik dalam penggunaan kewenangan dalam menjalankan tugas melayani kepentingan warga desa.
 
"Aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," tandasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar