Asus
 Baru 62 Persen  Batas Waktu Sudah Berakhir

Foto A: Penandatangan pakta integritas oleh sejumlah pejabat Pemkab Bolmong di hadapan Bupati, usai dilanti beberapa waktu lalu.

KLIKSULUT, BOLMONG--- Kepala Dinkes Bolmong, Sahara Albugis menyebut, masih ada beberapa item saja yang belum tuntas, sementara batas waktu (deadline) penyelesaian persoalan asset daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP-RI) berakhir, Kamis (31/10) kemarin.

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, dari hasil rekonsiliasi, per 31 Oktober 2019, keseluruhan progress tindak lanjut asset daerah sudah mencapai 93 persen. Dari total nilai temuan sebesar Rp 489.794.664.012, yang berhasil ditindaklanjuti sebesar Rp 456.503.279.788. Masih tersisa Rp33.291.384.223. Dari 29 instansi yang bermasalah dengan asset rata-rata capaiannya diatas 90 persen. Bahkan sebagian sudah tuntas 100 persen.

Hanya satu instansi yang progresnya nyaris tidak ada pergerakan. Selama Oktober, kandas diposisi 62 persen. Rinciannya, dari total nilai temuan asset sebesar Rp17.510.370.285, yang berhasil ditindaklanjuti sebesar Rp10.942.027.552. Sisanya yang masih bermasalah sebesar Rp6.568.342.733.

Hanya saja, menurut dia, nilainya cukup besar sehingga mempengaruhi presentasi. Disebutkan, yang menjadi kendala yakni alat kesehatan (alkes) tahun 2007 dan 2010 masing sekitar 1 miliar lebih. “Saat itu pengadaannya masih bersifat glondongan dan tercatat diaset.
Ada juga asset Pustu dan Polindes yang ada di Kotamobagu tapi masih tercatat di Bolmong. Nilainya juga lumayan besar sekitar 2,5 miliar lebih. Itu yang sementara kita urai. Semetara berproses dan Insya Allah bisa selesai dalam minggu ini,” jelas Sahara, saat dikonfirmasi via ponselnya..

Sementara itu, Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone mengatakan, hasil tersebut masih berupa bahan dari hasil tindak lanjut temuan. Selanjutnya masih akan dilakukan penginputan untuk penyusunan neraca aset Pemkab Bolmong tahun 2019. Sehingga menurut dia, pekerjaan sebenanrnya baru saja akan dimulai berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan tahun 2019. “Sehingga SKPD harus tetap semangat dalam bekerja untuk memperbaiki opini dan kualitas laporan keuangan Pekab Bolmong,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang mengaku, terkait batas waktu penyelesaian asset daerah, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan BPK-RI perwakilan Sulawesi Utara. “Masih dikonsultasikan dengan BPK-RI apakah ada perpanjangan waktu atau tidak,” jelasnya, via pesan WhatsApp, kemarin.

Batas waktu 31 Oktober 2019 tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani seluruh pejabat baik eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Bolmong usai dilantik Agustus 2019 lalu. Pakta integritas yang berisi 8 poin penting tersebut ditandatangani langsung di hadapan Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Pada poin pertama ditegaskan akan menyelesaikan permasalahan asset daerah yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing paling lambat 31 Oktober 2019. Pada poin terakhir (kedepalan), dengan tegas menyebutkan, apabila tidak menjalankan sebagaimana yang tersebut pada poin disebelumnya, maka siap dan bersedia diberhentikan dari jabatan.

“Pejabat yang baru dilantik pada hari ini, saya minta harus dapat menyelesaikan permasalahan aset dalam kurun waktu hingga bulan Oktober tahun ini. Jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan aset, jabatan saat ini akan dievaluasi dan diisi dengan orang yang mampu dan mau bekerja dengan maksimal,” tegas Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya usai melantik sejumlah pejabat Pemkab Bolmong.(*)

 

 

Berita Terkait

TInggalkan Komentar