Asus
Sindikat Curanmor Dibongkar Polres Minut

KLIKSULUT, Airmadidi -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga selama ini.

Kapolres Minut, AKBP Jefri Siagian dalam press conference, Senin (14/10/2019), di Mapolres mengatakan, terbongkarnya sindikat curanmor terorganisir ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan mendalam.

“Awalnya kami mengembangkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih DB 4187 MO, yang terjadi di Kelurahan Sukur, Airmadidi, 21 September lalu,” ujarnya didampingi Kasatreskrim, AKP Nohfri Maramis.
Dari laporan itu, Timsus ‘White Lion’ dipimpin Kanitjatanras, Ipda Dwirianto Tandirerung berhasil membekuk tersangka JS alias Jek beserta satu unit sepeda motor milik korban Lukman Sulaiman.

Jek mengaku saat itu beraksi bersama temannya, AM alias Bidin.
Tim kemudian meringkus Bidin di Maumbi beserta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR DB 2306 FD milik RM alias Rio, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sepeda motor tersebut diduga kuat hasil curian karena tidak dilengkapi surat-surat resmi. Dalam pengembangan, tim menyimpulkan ada 5 tersangka, 1 di antaranya buron, serta 1 penadah.

Hingga saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan 8 unit sepeda motor, 1 mobil yang digunakan tersangka Bidin, serta sebilah samurai.
“Modus operandi sesuai keterangan Bidin, para tersangka mengincar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, sebelum mencuri sepeda motor milik Sulaiman, Bidin juga pernah bersama Us mencuri sepeda motor Honda Beat DB 2948 FQ, di Desa Tetey, Dimembe, dan Honda Vario DB 3007 FQ, di Airmadidi Atas.

Bidin lalu menyerahkan sepeda motor curian tersebut kepada kakaknya, RM, yang selanjutnya dijual kepada SP alias Syah, warga Remboken, Minahasa, dengan harga jual antara 4-5 juta rupiah.

Selain modus tersebut, sindikat ini juga beraksi dengan berkeliling menggunakan mobil lalu memepet korban. Peran mereka saat beraksi, berbeda. Satu tersangka tetap di mobil, 2 turun untuk ‘eksekusi’ dan 1 mengintai situasi. Hasil curian dikumpul di Maumbi, dan hasil penjualan dibagi rata.

Sedangkan tersangka Syah ditangkap tim pada Selasa (01/10), di wilayah Remboken. Dalam penangkapan ini disita 3 unit sepeda motor, salah satunya hasil curian Bidin dan Us.

Kapolres mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor agar berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Minut, dengan membawa bukti kepemilikan. “Pengambilan barang gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim menambahkan, sindikat ini telah beraksi sejak 2018 silam. “Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

TInggalkan Komentar